Mendagri Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Mendagri Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Bima, KB. - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 270/206/33 terkait e-KTP pada 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima,  melalui Kabid  Komunikasi Publik dan Desiminasi Informasi, Muslimin S. Sos Senin (30/01/2017) merilis berita tersebut. Dijelaskannya, bahwa Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.

"SE mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik, terutama yang tertulis masa berlaku 2016 atau 2017. Jadi edaran ini menegaskan buat yang masih ragu, semua E-KTP berlaku seumur hidup, walaupun sudah lewat masa berlakunya," katanya.

Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan tersebut. 

"Jadi tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun,"tegasnya.

Dia mengatakan surat edaran mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu merujuk pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudaah diterbitkan sebelum UU itu ditetapkan berlaku seumur hidup. (KB-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.