Oknum Pegawai Dikes, Palsukan STR Pelamar PTT - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Pegawai Dikes, Palsukan STR Pelamar PTT

Bima, KB.- Ada saja ulah nakal oknum pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Sebut saja Is, Pegawai dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang juga menjabat sebagai sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bima ini, nekad menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) Palsu untuk para peserta calon Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Tiga Perawat dari Lambu saat mendatangi kantor BKD Kabupaten Bima,
Rabu, (22/02/20170. (foto Abbie)
hal itu terungkap setelah sejumlah pelamar PTT ditolak bahannya karena ketahuan menggunakan STR palsu. Ada sekitar 150 orang yang ditolak bahannnya karena menggunakan STR yang diterbitkan oleh oknum pegawai tersebut.

Meski Pemerintah Kabupaten Bima telah membentuk tim Saber Pungli, namun tidak menghambat keinginan Is untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena setiap penerbitan STR baru, dan memperpanjang masa berlaku STR, Is memasang harga sebesar Rp.350 ribu per/STR.

Beberapa orang perawat dari Kecamatan Lambu mendatangi kantor BKD dan Kediklatan Kabupaten Bima untuk mempotes adanya penerbitan STR palsu. "Kita sudah mengabdi delapan tahun, tapi ternyata STR yang kami dapatkan palsu. Kami baru mengurus STR beberapa minggu sebelum proses seleksi PTT," ujar Emiliyati, Nurhayati dan Yuli Widianingsih kepada kabarbima.com saat ditemui di halaman kantor BKD Kabupaten Bima Rabu (22/02/2017).

Menurutnya, seleksi PTT ini belum transparansi. Karena masih ada pelamar yang sama dengan mereka dan memili STR yang dibuat Is, tetapi bahan mereka juga lolos, sementara mereka tidak lolos bahannya. "Kita minta proses ini dihentikan dulu, karena ada masalah dengan STR yang digunakan oleh para pelamar. Kami yang sudah lama mengabdi ini tidak bisa ikut seleksi gara-gara STR palsu itu, padahal kami juga punya hak yang sama untuk mengikuti seleksi PTT," tuturnya.

Diakuinya,saat membuat STR mereka membayar Rp.350 ribu, sementara untuk memperpanjang masa berlaku STR sekitar Rp.250 ribu sampai Rp.350 ribu.

Kepala BKD dan Kediklatan Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab yang dikonfirmasi membenarkan adanya STR palsu yang digunakan pelamar tersebut. Dari 1.500 pelamar PTT, ada sekitar 150 STR yang dipalsukan dan sudah kami outkan dokumennya.

"Setelah kita ambil keterangannya Is, dan dia mengakui telah membuat STR palsu tersebut. Nanti kita proses dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.