Sakura Resmi Gantikan Posisi Samsul di DPRD - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sakura Resmi Gantikan Posisi Samsul di DPRD

Bima, KB.- Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Sakura H. Abidin, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima, Selasa (25/04/2017). Sakura menggantikan posisi Samsul M.Nor, anggota DPRD Kabupaten Bima dapil satu (1) asal Desa Sai Kecamatan Soromandi.

Sakura saat Pose bersama usai pelantikan, Selasa (25/04)
Pantauan langsung Kabar Bima, Rapat Paripurna Istimewa Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Demokrat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciati.

Saat memimpin Rapat, Murni menjelaskan, PAW anggota dewan merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena sudah diatur dalam undang-undang dan tatib dewan yang diantaranya berbunyi, Apabila seorang anggota dewan melanggar beberapa ketentuan dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No 16 tahun 2010.

“PAW bisa dilakukan apabila anggota dewan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai politik. Ini merupakan kegiatan PAW yang kedua di DPRD Kabupaten Bima,” terangnya.

Sebelumnya PAW dilakukan terhadap kader Partai Golkar, yaitu Hj.Indah Dhamayanti Putri yang mengundurkan diri karena sudah terpilih menjadi Bupati Bima dan digantikan oleh Azhar. PAW terhadap Sakura dilakukan berdasarkan SK Gubernur NTB No.171-342 tahun 2017 tanggal 4 April 2017, Tentang peresmian pengangkatan PAW anggota dewan atas nama Sakura H. Abidin, menggantikan anggota dewan sebelumnya Samsul M.Nor.

“Samsul M. Nor berdasarkan SK Gubernur NTB diberhentikan sebagai anggota dewan sejak tanggal 4 April 2017. Sakura menjadi anggota dewan mulai tanggal 25 April 2017 hingga tahun 2019 mendatang,” jelasnya dalam sidang tersebut.

Usai dibacakan SK Gubernur NTB terkait PAW tersebut, ketua dewan melantik Sakura sebagai anggota dewan. Usai dilantik, Sakura dipersilahkan menempati kursi anggota dewan yang sudah disiapkan.

Pelantikan tersebut terlihat dihadiri Wakil Bupati Bima, Drs.H.Dahlan M. Nur, Wakil Wali Kota Bima, H.Arahman H.Abidin dan sejumlah keluarga serta kader Partai Demokrat lainnya.

Sakura yang diwawancarai Kabar Bima menjelaskan, PAW tersebut dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, ia sudah memenangkan sengketa tersebut sejak tahun 2014.

“Samsul sempat melawan saya ke Pengadilan Negeri dan saya menang. Kemudian Samsul mengajukan kasasi ke MA dan ditolak,” tuturnya.

Lanjut Sakura, surat pemecatan Samsul dari Gubernur NTB dan Partai Demokrat sudah ada. Ia berharap Samsul bisa legowo menerima keputusan partai. Karena semua tahapan sudah dilakukan.

“Pak Samsul saat pembelaan di Mahkamah Partai tidak hadir. Dan banyak sekali kegiatan partai yang tidak pernah dihadiri oleh Pak Samsul,” beber Sakura.

Untuk masyarakat Soromandi, Sakura berjanji akan memberikan perhatian khusus. Setiap aspirasi warga Soromandi akan diprioritaskan. Bahkan untuk kegiatan reses, Sakura rencannya akan bawa ke Kecamatan Soromandi.

“Dapil satu menjadi prioritas dan saya ingin agar semua aspirasi warga Soromandi ditampung. Saya ingin merakyat dan membantu pemerintah memajukan Kabupaten Bima kedepan,” pungkasnya. (KB-01)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.