Diskominfo : Perusahaan Media Harus Punya Ijin Operasional - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diskominfo : Perusahaan Media Harus Punya Ijin Operasional

Kota Bima, KB.- Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kota Bima  meminta kepada seluruh Perusahan Media yang beroperasi di wilayah Kota Bima, Baik itu Media cetak maupun Media Online yang belum memiliki ijin operasiona agar segera mengurus ijin operasionalnya.

"Perusahaan media itu harus punya ijin operasional dan memiliki legalitas yang jelas," ujar Kabid Kominikasi dan Informasi  Diskominfo Kota Bima Ahmadin Saat memberikan sambutan pada Kegiatan Silahturhami dengan media di kantor setempat Rabu (24/05/2017).

Kata Ahmadin, tanpa ijin operasional dan dasar Hukum yang jelas, pihak Dinas Kominfo Kota Bima Tidak akan mengakui kalau media itu ada di wilayah Kota Bima dan akan menghapus nama media tersebut dari daftar nama media di lingkup pemerintah Kota Bima.

"Kita akan menghapus nama media yang belum memiliki ijin. Sebab kami tidak mau bekerjasama dengan Media yang Tidak Punya payung Hukum yang jelas. Karena nanti akan timbul persoalan di kemudian hari. Nah, maka dari itu bagi media yang belum memiliki ijin agar segera mengurusnya,"tegas Ahmadin.

Perlu di ketahui lanjut dia, Tahun 2017 ini pihaknya belum pernah melakukan kerjasama secara resmi dengan Media manapun, hanya saja kata dia, untuk iklan dan langganan itu memang ada dan itu merata untuk seluruh Media.

"Kita tidak pernah menandatangi MOU kerjsama dengan Media,"jelasnya.

Nah, untuk Soal kerjsama dengan Media ini kata dia, Kedepannya pihaknya berencana akan membagi Tupoksi tugas dengan bagian Humas Dan Protokol Setda Kota Bima agar Tidak doubel Bajet.Misalnya, media yang sudah Kerjasama dengan Bagian Humas Pro tidak Bisa mendapatkan Kerjsama Dengan Diskominfo.


"Artinya satu media tidak bisa mendapatkan Dua Kerjasama,"jelasnya.

Untuk kedepannya antara media Online dan Media cetak akan dibagi. Untuk media Online Diskominfo yang tangani sementar untuk Media Cetak ditangani oleh Bagian Humas dan protokol.pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.