8 Bulan Tidak Terima Gaji, Karyawan Segel Kantor PD.Wawo
Bima, KB.- Kantor Perusahaan Daerah (PD) Wawo kembali disegel Karyawannya Senin (10/07/2017). Penyegelan ini merupakan kali kedua dilakukan karyawan PD.Wawo di tahun 2017 ini. Penyegelan sebelumnya dilakukan beberapa bulan lalu lantaran Direktur PD. Wawo dinilai tidak terbuka soal keuangan perusahaan, yang mengakibatkan karyawan tidak terima gaji
PD. Wawo terus dirundung masalah dan tak kunjung usai meski pemerintah daerah sering campur tangan membenahi dan memberikan modal kepada perusahaan itu. Karyawan yang kesal karena belum terima gaji selama Delapan (8) bulan langsung menyegel kantor tersebut.
Karyawan menuntut agar gaji karyawan selama 8 bulan segera dibayarkan. Mereka mengancam tidak akan membuka kantor sampai gaji mereka dibayarkan.
"Masih ada 8 Bulan gaji karyawan yang belum dibayar, diantaranya, 3 bulan gaji tahun 2016 dan 5 bulan gaji tahun 2017," beber Kabag Pemasaran PD. Wawo Sudirman SH kepada Kabar Bima.
Menurut Sudirman, penyegelan itu dilakukan karena Plt. Direktur PD. Wawo telat membayar gaji karyawan dan tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut. Pemicu lainnya, Direktur PD.Wawo diduga menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 550 juta.
Dikatakannya, Pemilik Perusahaan juga sudah mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar kepada Plt Direktur PD.Wawo diberhentikan. Rekomendasi itu muncul karena adanya LHP Inspektorat Kabupaten Bima No.09/2017/K tanggal 20 Juni 2017 lalu tentang penyalahgunaan anggaran kewenangan oleh direktur PD. Wawo.
Selain itu, Menurut lelaki yang biasa disapa Topan ini, Direktur PD. Wawo juga melanggar Perbup No.5 Tahun 2009 Pasal 101 ayat 3, dan harus diberhentikan dengan tidak hormat.
" Kami mendesak Bupati Bima untuk memberhentikan Plt. Direktur PD.Wawo dengan tidak hormat berdasarkan amanat Perbup. Karena hasil LHP Inspektorat sudah jelas dan menjadi dasar untuk menjalankan Perbup tersebut, " tuturnya. (KB-01)
Tidak ada komentar