Kasus Sampan Fiberglass, H. Taufik Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Sampan Fiberglass, H. Taufik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mataram, KB.- Polda NTB akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass Bima. Tersangka kasus yang diusut tiga tahun lalu adalah Plt. Kepala BPBD Bima Ir.H.Taufik Rusdi. Dia diduga terlibat ketika menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.

Kepastian Taufik ditetapkan tersangka diperkuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polda NTB kepada Kejati NTB. Pengiriman SPDP dilakukan awal Agustus ini. Di dalamnya terdapat nama tersangka dengan inisial Taufik, yang saat proyek pengadaan sampan fiberglass bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelum menetapkan pria yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala BPBD Bima sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO.

Kabid humas Polda NTB, AKBP. Tri Budi Pangastuti mengaku belum mendapat informasi tersebut. Namun dia tidak membantah adanya penetapan tersangka kasus sampan fiberglass.

”Saya cek dulu,” kata dia saat diwawancara, Jumat (18/08/2017).

Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan tidak menampik adanya SPDP perkara sampan fiberglass. Dia mengaku, jaksa telah menerima SPDP kasus tersebut belum lama ini.

”Sudah kami terima. Kalau tidak salah, tersangkanya satu orang yakni PPK-nya,” ungkap Dedi.

Diulas, kasus ini dulunya ditangani Polres Bima Kota. Namun penanganannya lamban dan terkesan jalan di tempat, sehingga Polda NTB menarik perkara ini pada 2016.

Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp. 1 miliar. Dana  itu dihabiskan untuk pengadaan lima unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu.

Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ditingkat penyidikan, polisi telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir.H. Nggempo. Ia diklarifikasi sebagai saksi. Karena, saat proyek dikerjakan Nggempo bertindak selaku KPA.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa lima anggota tim Profesional Handing Over (PHO). Mereka diperiksa terkait tugasnya selaku tim penilai terhadap hasil pekerjaan kontraktor. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.