Pemkot Tak Bayar Sewa Kantor DPPKAD Kabupaten Bima, Pemilik Rumah Tagih Ke Pemkab - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkot Tak Bayar Sewa Kantor DPPKAD Kabupaten Bima, Pemilik Rumah Tagih Ke Pemkab

Kota Bima, KB.- Beberapa hari lalu, H. Ahmad sang pemilik rumah disamping Selatan Kantin Yuank, yang saat ini digunakan sebagai kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bima. Rumah tersebut sudah tiga tahun disewa untuk kantor tersebut. 

Eks Kantor Dispenda Kab. Bima
Namun pada awal Bulan September kemarin, sewa rumah tersebut memasuki tahun keempat, dan belum juga dibayar sampai sekarang. Sehingga pemilik rumah terus mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menagih sewa rumah. Karena Sebelumnya, H. Ahmad sudah mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Saya sudah mendatangi pemerintak Kota Bima, namun mereka menyarankan untuk menagih sewa rumah tersebut kepeda Pemkab Bima. Sewa rumahnya Rp.75 juta pertahun, dan masa sewa rumah sudah lewat pada awal September kemarin," aku H. Ahmad kepada Kabar Bima.

Memasuki tahun keempat ini, pembayaran sewa Kantor DPPKAD (Dispenda) Kabupaten Bima belum terbayarkan. Yang menjadi persoalannya sekarang, siapa yang akan menanggung pembayaran sewa kantor tersebut, apakah Pemerintah Kota Bima ataukah Pemerintah Kabupaten Bima.

Faharuddin, S.Sos
Menindaklanjuti persoalah sewa menyewa kantor tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima, Faharuddin HS, S.Sos yang dikonfirmasi Kabar Bima mengatakan,  Sewa Kantor Dispenda Kabupaten Bima itu, sudah tidak ada kewajiban Pemkot Bima lagi, karena Pemkot Bima sudah melakukan membayaran selama tiga tahun berturut-turut.

"Kita sudah bayarkan uang sewanya selama tiga tahun. Terhitung mulai dari 31 Agustus 2014 sampai dengan 31 Agustus 2017," ujarnya saat saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (25/09/2017).

"Pertahun itu kita bayar Rp.75 juta. dikalikan tiga tahun totalnya Rp. 225 juta,"sebutnya.

Diaukinya, untuk tahun keempat ini memang belum dibayarkan, karena memang Pemkot Bima belum punya anggaran untuk pembayaran sewa lanjutan. "Kami hanya membayar tiga tahun saja, sementara untuk selanjutan kami belum bayar, "tuturnya.

Diharapakan untuk pembayaran sewa lanjutakan tahun keempat ini, agar Pemerintah Kabupaten Bima bisa melanjutan sendiri pembayarannya.

Ditegaskannya, terkait persoalan ini, pihaknya sudah menyampaikan ke Sekda Kota Bima agar segera koordinasikan hal ini dengan Sekda Kabuapten. "Kami masih menunggu hasil koordinasi antar pemimpin,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin S.Sos yang dikonformasi Kabar Bima, mengakui jika kantor tersebut belum disewa. Karena menurutnya sewa tersebut merupakan kewajiban pemerintah Kota Bima sebagai konpensasi atas keluarnya kantor Dispenda waktu itu dari lingkungan Kantor Walikota Bima, yang saat ini sudah ditempati oleh BPPKAD Kota Bima bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Yang punya kewajiban itu pemerintah Kota Bima, karena itu kesepakatan sebelum Dispenda waktu itu keluar dari kompleks kantor Walikota Bima," jelasnya.

Menurutnya, saat ini Pemkab Bima tidak akan membayar sewa rumah tersebut, karena pemerintah Kabupaten Bima tidak pernah mengganggarkan dana untuk sewa rumah. 

"Kalau kita disuruh sewa, lebih baik kita tempati Eks kantor Dikpora Kabupaten Bima. Karena kita tidak menyediakan anggaran untuk sewa rumah. Sebab waktu itu disepakati Pemkot Bima yang sewa rumah," bebernya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.