Penambahan Anggaran Masjid Terapung Rp.2,8 M Masih Bisa Ditolak - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Penambahan Anggaran Masjid Terapung Rp.2,8 M Masih Bisa Ditolak

Kota Bima, KB.- Anggaran sebesar Rp. 2,8 Milyar yang diusulkan dalam APBDP Kota Bima tahun 2017 untuk melanjutkan pembangunan Masjid Terapung di Amahami, masih belum final. Dan besar kemungkinannya anggaran itu dibatalkan (ditolak) setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Karena setelah di evalusi oleh Gubernur, akan kembali lagi ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima untuk Pembahasannya sebelum dinaikan ke paripurna penetapan perda.

Suasana Konferensi Pers di Kantor DPRD Kota Bima,
Jumat (21/09/201)
"Ini baru rangcanang APBDP. Belum ditetapkan sebagai perda. Artinya anggaran Rp.2,8 Milyar itu belum final dan masih bisa ditolak," ujar ketua Fraksi PAN, Syamsurih, SH saat konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bima, Jumat (21/09/201).

Pada saat itu, Syamsurih menjelaskan tentang adanya perubahan sikap Fraksi PAN, dari menolak anggaran tersebut pada saat klinis dan di tingkat Banggar, kemudian menerimanya pada saat paripurna. Menurut Syamsurih, awalnya menolak karena adanya perbedaan pemahaman dan padangan terhadap PP nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa. 

"Ada perbedaan pemahaman PP nomor 54 pada waktu itu, sehingga Fraksi PAN menolaknya. Karena kami menilai penambahan anggaran sebesar Rp.2.8 Milyar itu dengan rincian Rp.1.2 untuk peningkatan pembangunan infrastruktur dan Rp.1.8 untuk ornamen masjid terpaung itu bertentangan dengan PP 54 tersebut," jelasnya.

Adapun alasan Fraksi PAN menerima usalan anggaran tersebut, karena anggarannya baru bersifat usulan atau RAPBDP, belum ditetapkan sebagai perda. 

"Ini baru RAPBDP, belum ditetapkan perda," tandasnya dihadapan puluhan wartawan media cetak dan online.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa anggaran tersebut belum final, masih ada peluang untuk dibatalkan. Untuk itu dirinya berpesan kepada anggota Fraksi PAN yang masuk Banggar agar nantinya saat melakukan evaluasi di Gubernur harus memperhatikan betul amanat PP 54 tentang pengadaan barang dan jasa tersebut. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.