Ahli Waris Tanah Kerajaan Bima Kembali Menang di MA - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ahli Waris Tanah Kerajaan Bima Kembali Menang di MA

Kota Bima, KB.- Setelah proses hukum soal sengketa tanah warisan Kerajaan (Kesultanan Bima) sampai ke Mahkamah Agung (MA), akhrinya alhi waris bisa bernapas lega. Karena menolak Kasasi dari Syaiful Bahri yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas pemalsuan silsilah keturunan kejaraan dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudirman SH, Saat Menunjukan Kutipan Putusan MA
Hal tersebut disampaikan Ketua API NTB Sudirman, SH yang dari awal mengadvokasi kasus tersebut.  Menurutnya, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2015 lalu. Kemudian dimenangkan oleh ahli waris (alm Hj. Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin. Dan Hj.Siti Halimah binti Sultan Muhammad Salahuddin.red). 

"Setelah kemenangan tersebut, Syaiful Bahri mengajukan Kasasi ke MA, dan sudah ditolak oleh MA. Dengan amar putusan TDW (Syaiful Bahri) = Ditolak, JPU (Ahli Waris = Diterima. Itu artinya, kasus silsilah kerajaan yang sebelumnya dipicu sengketa tanah warisan ini sudah mendapatkan keputusan inkrah dari MA," jelasnya.

Keputusan MA tersebut dikeluarkan tanggal 10 Agustus 2017 dengan hakim ketua (1) Dr. H. Wahidin, SH, MH, Hakim (2) Maraup Dohmatiga Pasaribu, SH,M.Hum dan hakim (3) Dr. Salman Luthan, SH, MH. 

Setelah adanya keputusan tersebut,  dirinya menghimbau kepada masyarakat terutama yang bermaksud membeli tanah atau membangun rumah di seluruh obyek lahan milik ahli waris kerajaan Bima untuk tidak lagi berhubungan dengan selain ahli waris. Karena jika membeli tanah pada yang bukan ahli waris akan merugikan masyarakat sendiri.

"Dalam waktu dekat,  seluruh tanah-tanah tersebut akan eksekusi. Karena seluruh perkara sudah dimenangkan oleh ahli waris. Syaiful Bahri akan kambali menginap di hotel predeo. Karena dia kalah Banding di Pengadilan Tinggi Mataram dan kalah juga di MA," 

Sekedar diketahui, perkara silsilah keluarga kerajaan ini mulai masuk ke pengadilan setelah adanya sengketa tanah warisan kerajaan yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, salah satunya di lingkungan Santi dan Penatoi Kota Bima. Atas sengketa tanah warisan tersebut, Syaiful Bahri dilaporkan oleh keluarga Kerajaan atau ahli waris (alm Hj. Siti Mariam binti Sultan Muhammad Salahuddin.red) ke Polres Bima Kota atas dugaan pemalsuan silsilah keturunan kerajaan. Selain memalsukan silsilah, Syaiful Bahri juga menjual tanah warisan kerajaan yang masih disengketakan. 

Kemudian Syaiful Bahri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun Syaiful Bahri ditangguhkan penahanannya dan melakukan banding. Setelah dinyatakan kalah saat banding, Syaiful Bahri kembali mengajukan Kasasi di MA dan akhirnya kalah lagi. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.