Bolly Ndak Kapok, Diskoperindag Layangkan Surat Teguran dan Sanksi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bolly Ndak Kapok, Diskoperindag Layangkan Surat Teguran dan Sanksi

Kota Bima, KB.- Menindaklanjuti pemberitaan di media Kabar Bima pada edisi sebelumnya, terkait adanya kelakuan Pihak Bolly Departement Store yang "nakal" karena sering kali mengelabui dan menipu para konsumen saat berbelanja, Senin (02/10/2017) pagi, Kepala Diskoperindag Kota Bima Nurjanah S.sos yang didampingi sekretarisnya, langsung turun ke Bolly Departement Store untuk mengecek semua harga barang disana.

Kepala Dikoperindag Kota Saat Mengecek Harga di Bolly.
Tak disangka, pas turun mengecek dilokasi, Nurjanah kaget dan nggak menyaka bahwa semua harga barang yang dijual disana tidak ditempelkan harga.

"Saya kaget ternyata semua harga barang yang dijual tidak ditempelkan harga. Seharusnya semua toko swalayan itu harus menempelkan harga barang, tidak boleh tidak,"ujarnya sambil mengecek harga barang.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran beserta sanksi untuk pihak Managemen Bolly sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

"Pihak Bolly tidak pernah kapok, meskipun sebelum kita sudah ingatkan dan memberikan pembinaan, tapi masih saja mengulagi keselahan. Maka dari itu, kali ini kita langsung layangkan surat teguran beserta sanksinya,"tegas Mantan Camat Rasanae Barat itu.

"Teguran Secara lisan sudah dilakukan tapi tidak dihiraukan. Sekarang teguran secara tertulis, jika itupun tidak diindahkan, maka bisa sampai pencabutan ijinnya,"tambanya.


Kata dia, yang dilakukan pihaknya saat ini jelas mengacu pada Undang-Undang perlindungan konsumen.

Adapaun sanksinya, yakni sangsi administrasi ganti rugi, perintah penghentian kegiatan yang menimbulkan kerugian konsumen atau ijinya dicabut bahkan juga bisa dipidana sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tapi hal itu harus melalui proses.

"Semua tindakan harus melalui proses, untuk sekarang kita layangkan surat teguran beserta sanksinya dulu, Kalaupun pihak Bolly masih mengulanginya lagi, akan kita cabut ijin usahanya," ancamnya.(KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.