Kasus BBGRM, H Rusdi Divonis 1 Tahun Penjara
Mataram, KB.- Terdakwa korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) H Rusdi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (10/10).
H.Rusdi saat mendengarkan pembacaan putusan. |
Sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Mataram tersebut, agendanya pembacaan putusan.
Dalam putusan hakim, mantan kepala BPMdes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara.
Putusan setebal 220 lembar yang dibaca secara bergilir oleh hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Disamping itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.
Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara dan berlaku sopan selama persidangan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam amar putusannya, kemarin.
Sementara terdakwa H Rusdi menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding. Sedang JPU Supardin menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, pengadaan baju seragam BBGRM bergulir 2014 lalu senilai Rp 629 juta. Kemudian proyek tersebut diusut kepolisian. Hingga pada akhirnya memunculkan angka kerugian negara Rp 230 juta. (KB-03)
Tidak ada komentar