PUPR : Tidak Boleh Membangun Tanpa Mengurus Ijin Terlebih Dahulu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

PUPR : Tidak Boleh Membangun Tanpa Mengurus Ijin Terlebih Dahulu

Kota Bima, KB.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, melalui Bidang Penataan Ruang, Selasa (03/10/2017) pagi menggelar kegiatan Sosialisasi tentang kebijakan Norma, Standar Prosedur dan Manual Pemanfaatan Ruang di Kota Bima.

Junaidin, ST
Kegiatan Tersebut berlangsung di aula Kantor Camat Asakota Bima. Hadir pada kegiatan tersebut, Camat, Lurah,LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT, Ketua RW dan Masyarakat.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Jainudin, ST mengatan, tujuan kegiatan ini agar masyarakat memahami tentang penataan ruang di Kota Bima. Sebab kedepanya ruang yang ada di Kota Bima lebih khusunya di wilayah Asakota akan dimanfaatkan sebagai Kawasan Industri, Pergudangan, Parawisata dan Perdagangan Jasa.

"Untuk ruang yang masih ada khususnya Kelurahan Melayu akan dijadikan kawasan pergudangan. Jadi semua ruang yang masih tersisa akan dimanfaatkan dengan sebaiknya,"ujarnya.

Tambah dia, yang lebih dominan pihaknya rencanakan adalah pemataan ruang perdagangan barang dan jasa, sedangkan untuk wilayah parawisata hanya sebagiannya saja.

"Kita lebih dominan menata kawasan perdagangan barang dan jasa,"ungkapnya.

Untuk itu dia berharap kepada masyarakat Kota Bima agar setiap membangun sesuatu apapun yang
berkaitan dengan usaha harus membuat ijin terlebih dahulu. Sebab selama ini yang sering terjadi kebanyakan masyarakat pelaku usaha, membangun dulu baru ijinya dibuat.

"Buat ijin dulu baru bisa membangun, sekarang tidak diperbolehkan lagi membagun tanpa membuat ijin,"tegasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.