Sejumlah Parpol di Kabupaten Bima Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sejumlah Parpol di Kabupaten Bima Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu

Bima, KB.- Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu sudah dimulai sejak tangga 03 Oktober 2017 kemarin. Namun hingga hari ini baru dua Parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Itupun belum memenuhi syarat, sehingga belum bisa dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Abdullah, SH
"Sampai hari Rabu kemarin, baru dua parpol yang mendaftar, yaitu Perindo dan PSI. Itupun belum lengkap," beber Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH kepada Kabar Bima, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, Deadline waktu pendaftaran Parpol adalah sampai tanggal 16 Oktober 2017. Disisa waktu ini, kami berharap kepada Parpol peserta pemilu agar secepatnya menyerahkan semua dokumen. Agar KPU bisa lebih awal menferivikasi dan memberikan masukan lebih awal terkait dengan bahan yang disampaikan. 

"Karena tidak mungkin, ketika parpol bawa hari itu langsung terima hari itu juga. Untuk menferivikasi satu parpol itu butuh waktu dua sampai tiga jam. Kalau mereka mendaftar pada hari terakhir, ketika dikembalikan KPU tentu mereka membutuhkan waktu juga untuk memperbaikinya," jelas lelaki yang biasa disapa Ebit itu. 

Lanjutnya, karena mereka harus mencocokan sesuai dengan SIPOL yang dikirim oleh DPP Parpol masing-masing. Karena memang syarat SIPOL itu 700 atau 800 misalnya, di daerah mereka juga harus menyesuaikan. 

"Sementara deadline tanggal 16 Oktober itu sampai Pukul 12.00 Wita. Dampaknya kalau tidak mendaftar sampai deadline, parpol tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019 untuk tingkat daerah, meskipun di pusat mereka sudah mendaftar. Jadi fatal akibatnya kalau parpol tidak mendaftar. Soal perpanjangan waktu, kami tidak tahu karena KPU yang mengetahui lebih tehnis. Apakah ada kebijakan dari KPU RI untuk memperpanjang waktu itu kami belum tahu," tuturnya.

Dijelaskanya, kendala yang dihadapi Parpol saat ini rata-rata Parpol kesulitan dalam memahami aplikasi SIPOL. Masih banyak yang belum paham. Sebab parpol harus melakukan pencocokan. 

"Misalnya 700 KTA dan e-KTP dari pusat, maka di daerah mereka harus mencari itu dan harus berurutan. Tetapi sebenarnya kesulitan itu bisa teratasi, karena ada KPU yang mengarahkan," tandasnya. 

Kata dia, harusnya lakukan konsultasi kembali kalau memang ada kesulitan. "Begitupun KPU, kami harapkan pro aktif juga berkoordinasi dengan semua parpol untuk menanyakan kendala yang dihadapi. Kemarin saat rakor dengan Panwaslu, KPU memang mengakui kurangnya koordinasi parpol," ujarnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.