Syarat Menikah Harus Memiliki Sertifikat dari Kemenag - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Syarat Menikah Harus Memiliki Sertifikat dari Kemenag

Kota Bima, KB.- Setelah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan bagi Calon Pengantin (Catin) lingkup KUA Kecamatan se Kota Bima, yang digelar Kemenag Kota Bima di Aula Kantor FKUB Selama tiga hari, akhirnya 100 Catin mendapatkan sertifikat bimbingan dari Kemenag yang akan diserahkan melalui Kantor KUA masing-masing kecamatan. 

"Jadi sertifikat tersebut akan langsung diserahkan oleh masing-masing KUA kepada Catin,"ujar Kasi Binmas Kemenag Kota Bima Eka Iskandar M,Si saat ditemui Kabar Bima selesai kegiatan Kamis (18/10/2017).  

Dijelaskannya, sertikat itu dibuat oleh Kemanag Kota Bima untuk Catin. Lalu Kemenag menyerahkannya kepada KUA agar diserahlan kepada Catin. Adapun fungsi sertikat Bimbingan Perkawinan ini, yaitu untuk menjadi bahan kesatuan atau bahan pelengkap bagi masing-masing Catin dan bisa juga menjadi bahan indentitas bagi Catin untuk segera diakat nikahkan.

"Sertifikat ini merupakat salah satu syarat untuk menikah,"jelasnya. 

Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan ini merupakan program transisi untuk tahun 2018 mendatang dan diharapakan program ini bisa dilaksakan setiap saat. Bahkan tambah dia, rencananya kedepan semua Catin nanti akan dilakukan hal yang sama. 


"Ini merupakan rencana program 2018 dan kita coba laksanakan tahun 2017 ini. Jika uji coba ini berhasil, insya Allah program ini akan terus dilaksankan. Semoga program ini bisa berjalan dengan baik sesuai keinginan pemerintah pusat," tuturnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.