Mansur : Bibit Jagung Dari UD.Shinta itu Labelnya Palsu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Mansur : Bibit Jagung Dari UD.Shinta itu Labelnya Palsu

Bima,KB.- Terkait Bibit Jagung Hibrida Bima Uri 15 Sayang dan Bima 20 Uri untuk petani di Kabupaten Bima yang menjadi sorotan beberapa minggu terakhir, karena kondisi bibit jagung yang sudah busuk dan berjamur, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima akhirnya angkat bicara. 

Mansur, SP
Melalui Kabid Tanaman Pangan, Mansur SP dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa dirinya mendapati laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Nomor : 660/1213/03.16/2017 tangal 13 November 2017 untuk menyikapi persoalan Bibit Jagung tersebut. 

"Dalam surat itu ada beberapa persoalan yang ditemukan, antara lain indikasi kecurangan proses pembenihan jagung hibrida Bima Uri 15 Sayang dan Bima 20 Uri oleh oknum tertentu di Jawa Timur, yang disalurkan oleh UD. Shinta di Provinsi NTB," bebernya, Rabu (29/11/2017). 

Lanjutnya, benih jagung yang disalurkan oleh UD. Shinta tersebut dalam kondisi berjamur dan busuk dapat sehingga diyatakan benih tersebut tidak memenuhi standar mutu. 

"Tidak hanya itu, termasuk kemasan varietas Bima Uri 15 Sayang dan Bima 20 Uri yang dibeli oleh UD. Shinta tersebut mengunakan label palsu,"tegasnya.

Berdasakan temuan itu, tim memutuskan akan mengembalikan semua benih jagung yang disalurkan oleh pihak UD. Shinta sebanyak 42 Ton. Termasuk sisa yang belum dikirim untuk sekitar 20 ribu sekian hetar. Benih yang ditarik kembali tersebut akan diganti dengan benih yang baru dan memenuhi standar mutu.

"Untuk bibit jagung 42 Ton yang akan diganti itu, dirinya sudah kordinasi dengan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB,  dan akan mulai dikirim besok sampai 10 Desember 2017. termasuk untuk mengganti benih jagung yang belum sempat dikirim juga,"terangnya. 

Menurutnya, dengan adanya pelangaran yang dilakukan UD. Shinta, pihaknya sudah menyerahkan penanganan sepenuhnya ke ranah hukum. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima benih jagung yang tidak jelas ujung pangkalnya itu, karena labelnya palsu. (KB-05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.