Kasus Fiberglass, Polda Periksa Plt Kepala Disnakertrans - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Fiberglass, Polda Periksa Plt Kepala Disnakertrans

Mataram, KB. - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB terus menggenjot kasus dugaan korupsi Fiber Glass. Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Taufik Rusdi sebagai tersangka. 


Namun, ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas yang telah disusun Polda NTB dianggap belum lengkap alias P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri. Karena itu, Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB kembali memanggil 14 saksi guna melengkapi petunjuk jaksa.

Tadi pagi,  Senin (19/12/2017), penyidik meminta keterangan tiga orang saksi. Mereka dimintai keterangan mulai pukul 10.20 Wita. Salah satu yang dicecar adalah Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima Adel Linggiardy, yang juga diketahui paman Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Mustofa mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses. Berdasarkan petunjuk jaksa, ada beberapa syarat materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Kita akan penuhi semua itu,” kata Mustofa, Selasa (19/12/2017).

Untuk memenuhi petunjuk jaksa itu, dirinya akan memanggil 14 saksi yang terlibat langsung pada proyek tersebut. Seluruhnya akan dipanggil secara bergiliran.

“Sekarang kita panggil tiga orang saksi,” ujarnya.

”Pemanggilan semua saksi sudah diagendakan,” kata perwira dua mawar itu.

Saat ditanya terkait substansi petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, dia tak menyebutkannya. Karena, itu masuk ke dalam materi kasus.

”Nah, kalau yang itu belum kita ungkapkan,” ucap dia. 

Ketika ditanyakan terkait identitas saksi yang diperiksa itu, Mustofa tak membeberkannya. ”Saya tidak pegang datanya dia dari mana. Yang pasti, ada tiga saksi yang diperiksa hari ini,” tandasnya.

Sedangkan terkait akan adanya tersangka lain (pasal 55) yang akan ditetapkan belum bisa dia tentukan. Karena, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

”Jangan dulu tanyakan itu. Kita akan lihat apakah adanya keterlibatan orang lain ada atau tidak. Jika ada  kita akan tahan,” kata dia.

Pencarian tersangka lain masih didalami. Dirinya tidak ingin melampaui apa yang sudah ada sekarang.

”Sekarang kita fokus dulu membahas kasus ini supaya bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Taufik Rusdi, Sukirman Aziz mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak perlu dilanjutkan lagi. Karena, kasus ini sudah lama sekali. ”Kasus ini kan muncul pada 2012,” kata Sukirman Aziz.

Saksi yang diperiksa juga sebagiannya tidak mengingat beberapa pertanyaan penyidik.

”Jadi, harus dihentikan saja kalau petunjuk jaksa tidak bisa dilengkapi,” ucapnya.

Sukirman belum mengetahui sama sekali substansi kekurangan atas P19 tersebut.

”Itu bukan wewenang saya. Tanya penyidik,” ujarnya. 

Diketahui, proyek  tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp.1 miliar. Berdasarkan perhitungn kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 159.816.518 dari proyek tersebut. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.