Dari Lima Paslon, KPU Nyatakan Satu Paslon Gugur - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dari Lima Paslon, KPU Nyatakan Satu Paslon Gugur

Kota Bima, KB.- Dari hasil pemeriksaan kesehatan untuk Lima bakal Pasangan Calon (Paslon) Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Hamsi NTB dan BNN NTB di Graha Mandalika RSUP Mataram beberapa waktu lalu, Satu diantaranya yakni pasangan H.Sudirman-Syafiudin dinyatakan gugur oleh KPU Kota Bima dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya. 

Komisioner dan Anggota KPU Saat Rapat Pembacaan BAP.
"Dari Lima Bakal Paslon yang mengikuti Pemeriksaan Kesehatan, satu Paslon dinyatakan gugur,"ujar Bukhari selesai melaksanakan Rapat Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) syarat administrasi Bakal Paslon yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Bima, Rabu (17/01/2018). 

Bukhari menjelaskan, dari Lima bakal Paslon tersebut, satu paket dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan gugur. Serta tidak dapat mengukiti proses tahapan berikutnya. Dengan demikian yang berhak maju dalam pilwali 2018-2023 ini hanya empat paket Paslon yaitu, HM.Lutfi - Feri Sofian, H.Man-Umi Fera, Subhan-Wahyudin dan La Tofi- Usman AK. 

"Empat paslon tersebut sudah dinyatakan mampu secara Jasmani dan rohoni serta terbukti bebas dari penyalahgunaan narkoba dan piskotropika. Maka dari itu Keempatnya berhak maju pada pilwali 2018-2023,"jelas Bukhari. 

Bukhari juga menyampaikan, bahwa hasil periksaan kesehatan itu sesuai ketentuan pasal 46 ayat 10 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati/Walikota -Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU no 15 tahun 2017 dan tidak boleh diganggu gugat. 

Kesimpulan akhir dari seluruh hasil pemeriksaan kesehatan ini telah dinyatakan final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan ulang.

"Keputusan ini sudah final,"tegasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.