Dipanggil Panwas, Oknum Guru Malah Sobek Surat Panggilan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dipanggil Panwas, Oknum Guru Malah Sobek Surat Panggilan

Bima, KB.- Salah seorang guru di Kecamatan Wawo diduga terlibat politik praktis, dengan menghadiri kampaye tatap muka Paslon Gubernur NTB yang digelar di pasar Desa Kambilo Kecamatan Wawo, pada Rabu (21/02/2018) kemarin.

Abdurrahman, SH
Informasi keterlibatan oknum guru honorer tersebut disampaikan langsung Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH kepada kabarbima.com Kamis, (22/02/2018) malam tadi. 

Dikatakannya, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari kemarin, anggota Panwascam menemukan adanya keterlibatan oknum guru honorer bernama Arifudin AR, S.Pd dalam kampanye tatap muka Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 3 (Zul-Rohmi) di pasar Desa Kambilo Kecamatan Wawo.

"Atas temuan tersebut, Panwascam menggeluarkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasi terkait keterlibatan oknum guru pada acara tersebut. Namun sangat disayangkan, ketiga Staf Panwascam mengantarkan surat panggilan, oknum guru tersebut langsung menyobek surat panggilan dihadapan anggota Panwascam," ungkap Abdurrahman.

Menurutnya, atas tindakan tersebut, oknum guru telah melakukan tindak pidana dengan cara menyobek surat panggilan Panwas dan bisa diporses secara hukum. Namun pada Kamis pagi kemarin, yang bersangkutan mendatangi Komisioner Panwaslu yang sedang Rakor di Kota Bima, untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

"Kamis Pagi oknum guru tersebut mendatangi kami yang sedang rakor untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Kami pun memaafkannya, karena dia telah mengakui perbuatanya, tetapi panggilan untuk klarifikasi tetap kami lakukan," ujarnya. 

Dirinya kembali menegaskan, Meskipun oknum guru honor di salah satu SDN di Kecamatan Wawo itu minta maaf, namun proses klarifikasi akan tetap berlanjut. Panwascam akan kembali mengeluarkan surat panggilan untuk klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kampanye tersebut. 

Atas kejadian tersebut, Abdurrahman menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti yang dilakukan oknum guru honorer tersebut, karena itu tindakan pidana.

Lebih lanjut dirinya mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap tahapan Pilgub dan pro aktif dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau timses serta masyarakat. 

"Para kades juga dilarang  terlibat politik praktis yang menguntungkan salah satu paslon,  karena memang dilarang dalam uun nomor 10 tahun 2016. Pasal 70 ayat 1 huruf C, tentang pilkada, yang isisnya, dalam kampaye paslon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau lurah dan perangkat kelurahan," tuturnya.

Masih menurut Abdurrahman, bahwa Pasca penetapan paslon, ini yang pertama kita lakukan klasifikasi terhadap pegawai maupun ASN. (KB-01)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.