DPRD Kabupaten Bima Sampikan 3 Raperda Inisiatif Tahun 2018 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPRD Kabupaten Bima Sampikan 3 Raperda Inisiatif Tahun 2018

Bima, KB.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi menyampaikan penjelasan atas pengajuan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Rabu, (21/02/2018). 

 Ketiga Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Kerjasama Daerah (Usul Inisiatif Komisi I), Raperda tentang Pengelolaan Sampah (Usul Inisiatif Komisi III), dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat (Usul Inisiatif Komisi IV). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyanti didampingi Wakil Ketua H. Muhammad H. Ibrahim,SE tersebut, juga dihadiri Anggota DPRD, Unsur Muspida, Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya. Sementara Bupati Bima diwakili Assisten II Ir. H. Nurdin. 

Fahrirrahman, ST selaku Anggota Badan Pembentukan Perda yang diberi mandat mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda tersebut, menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Tata Tertib DPRD, Rancangan Perda dapat berasal dari kepala daerah dan DPRD.

Dalam konteks itulah, berdasarkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018, ada 17 raperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2018, 4 (empat) diantaranya adalah Raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Bima. 

“Namun pada kesempatan masa sidang pertama tahun sidang 2018 ini, kami baru bisa mengajukan 3 (tiga) Raperda inisiatif," ungkap Fahrirahman, duta PAN ini. 

Lebih lanjut wakil rakyat dari Dapil V (Woha, Monta, dan Parado) ini menjelaskan, Raperda Kerjasasama Daerah yang diajukan DPRD akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam melakukan berbagai upaya kerjasama yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk Raperda tentang pengelolaan sampah merupakan respon DPRD atas problematika pengelolaan sampah yang terjadi selama ini. Menurutnya kesalahan atau kelalaian dalam mengelola sampah berpotensi melahirkan banyak problematika masalah seperti sumber berkembangnya penyakit, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, gangguan estetika, kemacetan lalu lintas, bahkan sampah juga bisa menjadi sumber munculnya permasalahan sosial. 

Tapi pada sisi lain apabila dikelola dengan baik, sampah justeru bisa memberi banyak kontribusi, tidak hanya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul sebagaimana diuraikan diatas, tapi sebaliknya sampah dapat memberi manfaat secara ekonomi bagi warga masyarakat. 

Sementara itu, inisiatif Raperda tentang pengelolaan zakat ini merupakan Raperda pengganti Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Namun seiring terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka Perda Nomor 3 tahun 2003 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. 

Untuk itu, DPRD Kabupaten Bima mengambil inisiatif untuk menginisiasi penyusunan Raperda penggelolaan zakat yang baru. Setelah penyampaian penjelasan DPRD ini, proses selanjutnya adalah Tanggapan Kepala Daerah, Jawaban Fraksi atas tanggapan Kepala Daerah, dilanjutkan dengan pembentukan Pansus untuk membahas lebih intens materi Raperda, baru kemudian Paripurna Laporan Pansus untuk pengesahan Raperda yang definitif. 

"Kita harapkan paling lambat Maret dalam masa sidang I tahun 2018 ini, ketiga Raperda Inisiatif ini bisa disahkan,"harapnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.