Menyongsong Pileg 2019, KPU Gelar Uji Publik
Kota Bima, KB.- Untuk menyongsong Pemilihan Legislatis 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Kamis (8/2) sore, menggelar uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Bima.
Dalam rapat yang digelar di Hotel Camelia tersebut, turut hadi komisioner KPU, stakeholders pemerintahan serta melibatkan perwakilan partai politik.
“Ini bentuk mensosialisasikan membahas tentang penetapan disetiap wilayah pemilihan Legislatif,"ungkap Ketua KPU Kota Bima Bukhari.
Dalam pelaksanaan uji publik ini jelas Bukhari, ada beberapa penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan, sesuai dengan pasal 4 PKPU 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
“Prinsip tersebut, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, profesionalisme, integritas wilayah, wilayah penyusunan dapil sesuai cakupan, kohesivitas dan kesinambungan,”jelasnya.
Saat pilkada 2014 lalu katanya, daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bima ada 3 wilayah. Meliputi Dapil I Kecamatan Asakota dengan jumlah 5 kursi, lalu Dapil II Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda dengan jatah 11 kursi, serta Dapil III meliputi Kecamatan Raba dan Rasanae Timur dengan jatah kursi 9 kursi. Maka berdasarkan keputusan KPU nomor 13/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang jumlah penduduk Kabupaten Kota dan jumlah kursi dewan pada pemilu 2019, KPU Kota Bima telah menerima DAK2 dengan total penduduk 141.294 jiwa.
“DAK2 ini menjadi dasar untuk penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bima tahun 2019 masih sama seperti pemilu tahun 2014 lalu, dengan jumlah total kursi masih sama yaitu 25 kursi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Bima Fatmathul Fitri menjelaskan, meskipun jatah jumlah kursi dewan masih 25. Tapi terjadi perubahan jumlah kursi pada dapil II dan III, hal ini berdasarkan data agregat kependudukan (DAK2) Kota Bima 2019 pada setiap kecamatan, yang dihitung berdasarkan alokasi kursi setiap dapil dengan beberapa tahapan.
“Dari beberapa tahapan yang telah kita bahas tersebut, maka diperoleh perubahan alokasi kursi dewan. Untuk Dapil I tetap berjumlah 5 kursi, sedangkan Dapil II yang sebelumnya berjumlah 11, menjadi 10 kursi saja. Sedangkan untuk Dapil III sebelumnya berjumlah 9 kursi, sekarang menjadi 10 kursi,”ujarnya.
Dia menambahkan, dengan digelarnya uji publik ini maka diharapkan pada perwakilan partai yang hadir dapat memberikan masukan dalam penyusunan dan penataan draf Dapil dan jumlah kursi itu dalam Pemilu 2019.
“Setelah rampung uji publik ini, maka selanjutnya kami akan segera menyerahkan hasilnya lansung kepada KPU RI,"tambahnya. (KB-06)
Tidak ada komentar