Pembangunan GSG Belum Tuntas, DPMdes Ancam Tidak Cairkan ADD Desa Mawu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pembangunan GSG Belum Tuntas, DPMdes Ancam Tidak Cairkan ADD Desa Mawu

Bima, KB.- Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi yang menelan anggaran sebesar Rp. 380 juta, hingga kini belum tuntas dikerjakan. Pasalnya pembangunan GSG tersebut menggunakan dana ADD Desa setempat yang seharusnya sudah tuntas dikerjakan pada tahun 2017 lalu. Namun karena ada masalah sehingga pembangunan tersebut mandek hingga saat ini.

Faisal
Karena belum tuntannya pembangunan GSG tersebut, DPMDes Kabupaten Bima mengancam tidak akan mencairakan ADD untuk Desa Mawu. Tak hanya itu, Pengadaan bibit kambing tahun 2017 sekitar Rp.200 juta pun hingga saat ini belum juga terealisasi.

"Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi Desa Mawu saja, tetapi untuk desa lain juga yang belum bisa nenuntaskan program tahun 2017,"ujar Kabid Pemdes M. Faisal

Menindak lanjuti persoalan tersebut, Kabid Pemdes M. Faisal yang dikonfirmasi kabarbima.com, Jum'at (16/03/2018) mengatakan, tekait persoalan itu, pemerintah Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima telah menyusun laporan realisasi akhir tahun pelaksanaan APBdes 2017.

Di dalam laporan realisasi itu menjelaskan, bahwa anggaran GSG Desa Mawu sebesar Rp. 380 juta itu disisa danakan sebanyak Rp.66 juta. Sementara untuk belanja kambing dengan anggaran Rp. 200 juta, dilaporkan realisasi 100 persen.

Faisal menjelaskan, dari Hasil Verifikasi PDTI (Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur) Ambalawi, yang telah disetujui oleh TAID (Tenaga Ahli Infrasuktur Desa) menjelaskan, bahwa terdapat Rp.107.102.407 volume pekerjaan yang harus disisa danakan. 

Lanjut Faisal, jika kepala Desa tetap dengan loporan realisasinya yang mengatakan sisa dana hanya Rp. 66 juta, maka terdapat angka nilai pekerjaan sebesar Rp. 41.102.407 yang harus segera diselesaikan dengan cepat.

"Dari hasil verifikasi PDIT itu, ditemukan nilai anggaran Rp.41 sekian juta dengan 4 item pekerjaan yang kurang. Adupun Empat item tersebut yaitu, pekerjaan pasangan tembok, pekerjaan beton selop dan ringbalk, pekerjaan pelesteran yang belum di acian atau dipelicin, pekerjaan pemasangan atap rangka baja (reng baja),"jelas Faisal.

Tambah dia, beberapa item yang sudah disebutkan itu merupakan laporan PDIT Kecamatan Ambalawi yang telah disetuujui oleh TAID.

"Jika pekerjaan yang kurang itu tidak  dapat dituntaskan atau tidak punya niat baik untuk diselesaikan. Maka secara administrasif Kepala Desa Mawu harus memperbaiki kembali laporan realisasinya dengan mengatakan bahwa sisa dana kegiatan GSG sebesar Rp.107 sekian. Dan jika dilaporakan itu sebagai sarana, maka kades harus mampu menunjukan bukti penyeteron kembali sejumlah uang dimaksud ke rekening kas desanya,"jelas Faisal.

Dikatakannya, ini merupakan tahun penindaakan versi satgas dana desa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan dimaksud dan DPMdes telah memastikan diri bekerjasama dengan pihak kecamatan selaku SKPD yang paling dekat dengan urusan pembinaan Desa.

Dia menegaskan, tidak akan pernah melakukan penyaluran dan pencairan dana bagi desa yang belum menutuntaskan kewajiban adminitratifnya. Dan ini tidak hanya berlaku untuk Desa Mawu tapi berlaku juga untuk 191 desa yang ada di Kabupaten Bima. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.