Polisi Ungkap Peredaran Miras dan Judi di Kota Bima
Kota Bima, KB.- Polres Bima Kota, melakukan Operasi mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April yaitu terkait dengan memberantas penyakit masyarakat yaitu baik miras maupun prostitusi. Dalam pelaksanaan operasi itu, Polres Bima kota melibatkan 41 personil. Dan selama pelaksanaannya, Alhamdulillah dengan bantuan masyarakat dan rekan-rekan media juga kami berhasil mengungkap beberapa kasus.

Dari hasil operasi tersebut, ada 7 tersangka yang diamankan. 7 tersangka itu termasuk judi permainan judi online lengkap dengan barang bukti. Selain tim 41 personil kami yang melaksanakan kegiatan operasi, juga ada kegiatan imbangan oleh seluruh Polsek jajaran Polres Kota Bima.
"Adapun hasil secara keseluruhan yaitu untuk jenis bir Bintang ada 691 botol, kami proses secara tindak pidana ringan, kemudian Brem sebanyak 420 liter dan Arak sebanyak 270," bebernya.
Kegiantan ini tidak akan berhenti setelah 14 hari itu. Tapi akan dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lain yang ditingkatkan khususnya mengenai penyakit masyarakat, palagi sudah mendekati bulan puasa.
"Kemudian untuk di luar ini juga, ada beberapa yang kita lakukan pembinaan khususnya yang diduga melakukan prostitusi -prostitusi terselubung. Beberapa sudah kita amankan dan kita lakukan pembinaan. Ada pasangan pasangan gelap yang ada di hotel-hotel atau penginapan yang ada di wilayah kita, itu kita lakukan pembinaan. Kita Panggil keluarganya, kita buat surat pernyataan agar bisa dikembalikan," terangnya.
Untuk para tersangka judi ini, diantaranya, AR (51 tahun) berasal dari Sape yang memang sudah lama jadi Target Operasi (TO). Kemudian S (40 tahun) dari Paruga Kota Bima bukan TO begitu juga dengan R (25 tahun) yang berasal dari Kelurahan Paruga juga. Kemdian AS dari Kelurahan Melayu.
"Untuk Miras kita amankan dari beberapa wilayah di Kota Bima, diantaranya, di Tanjung, Jatiwangi, Raba Ngodu, Raba Dompu dan Kampung Na'e," sebutnya. (KB-01)
Tidak ada komentar