Diduga Mencuri Amplifier Mushola, Pemuda Ini Dikeroyok Warga - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Mencuri Amplifier Mushola, Pemuda Ini Dikeroyok Warga

Kota Bimal, KB.- Pada awal  bulan suci Ramadhan kemarin,  jajaran Polsek Rasanae Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Kelurahan Penana'e Kota Bima. Namun tidak hanya pelaku pencurian yang dilaporkan warga, beberapa warga juga dilaporkan balik terduga pencurian karena terlibat pengeroyokan terhadap dirinya.

Illustrasi.
Minggu lalu, Polsek Rasanae Timur menerima laporan terkait kasus pencurian amplifier milik Musholla Al Ikhlas di Kelurahan Penanae Kecamatan Raba, pada  Sabtu (19/05/2018) pekan lalu.

“Pemuda berinisial AR Warga Penanae Kecamatan Raba dilaporkan warga karena diduga melakukan penciurian di musholah. Aksi yang dilakukan tersebut, diketahui oleh sejumlah warga yang memergokinya sekitar pukul.03.50 dini hari,” ujar Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Rusdi via selulernya, Rabu (30/05/2018).

Rusdi menjelaskan, atas aksi nekad tersebut AR sempat dikeroyok oleh beberapa warga setempat yang kesal atas ulah pelaku, karena dilakukans saat bulan suci ramadhan.

Awalnya, saat warga mengeroyoknya, pelaku mengelak bahwa dirinya tidak mencuri. Tetapi setelah warga mendapati Apmlifier yang dijualnya ke salah seorang warga, barulah dia mengakui perbuatannya. 

“Setelah dikeroyok oleh beberapa warga, oknum pelaku mengalami luka bengkak pada bagian mulut. Sehingga kami amankan untuk sementara, untuk dimintai keterangan bersama sejumlah warga yang menjadi saksi, yang turut disertai barang bukti berupa amplifier,” katanya.

Karena tidak terima dikeroyok warga yang menginterogasinya, pelaku melaporkan kasus pemukulan tersebut ke polsek rasanae barat. Bahkan informasinya, Pelaku yang lebih dulu melaporkan warga.

Rusdi menjelaskan, akbiat tindakan pengeroyokan tersebut. Ternyata oknum pelaku AR tidak menerimanya, dan justeru melaporkan sejumlah masyarakat yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian atas kasus penganiayaan.

“Baik laporan dari masyarakat dan oknum AR tetap kami terima dan proses, untuk mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, maka dalam waktu dekat segera akan memanggil saksi dan oknum pelaku AR untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Rusdi mengakui, molornya penanganan kasus tersebut karena oknum pelaku AR belum bisa dimintai keterangan karena belum stabil dalam berkomunikasi, akibat dari pengeroyokan sejumlah masyarakat.

“Yang jelas akan segera kami panggil AR untuk diperiksa, sebagai bentuk kosekuensi hukum,” tegasnya.

Rusdi menambahkan, bila berdasarkan cukup bukti dan memnuhi unsur pidana. Maka AR terancam pasal 363 tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun kabarbima.com,  beredar di lingkungan Penana'e, ada keterlibatan oknum anggota dalam kasus pencurian tersebut. Laporan AR itu diduga kuat karena adanya desakan dari oknum anggota yang merupakan paman AR yang bertugas sebagai salah seorang Babinsa di Kecamatan Asakota. 

Mengenai informasi tersebut, Kapolsek membantahnya. Karena dalam kasus yang dilaporkan warga maupun pelaku terduga pelaku pencurian tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

"Intinya, kami berkeja tidak dalam tekanan atau intervensi dari siapapun. Laporan yang masuk akan tetap kita proses," tegasnya.  (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.