Senin, Ahmad Yani Dilantik Jadi Anggota DPRD Gantikan Samran
Bima, KB.- Ahmad Yani Umar, SEI M.Pd akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima, menggantikan almarhum Samran, pada Senin (25/06/2018). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs. Ishaka kepada kabarbima.com di rungan kerjanya, Jumat (22/06/2018).
Drs. Ishaka (Sekwan DPRD Kab. Bima) |
Dijelaskannya, bahwa tadi pagi (Jumat.red) anggota DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait perubahan jadwal sidang. Perubahan jadwal tersebut dikarenakan adanya dua surat masuk yang diterima DPRD Kabupaten Bima.
"Salah satunya, yaitu surat dari Gubernur NTB nomor : 171.2-425 tanggal 21 Mei 2018 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bima, saudara Ahmad Yani Umar SEi, M.Pd dengan sisa jabatan 2014-2019," jelasnya.
Lanjutnya, Ahmad Yani yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima periode sebelumnya dilantik menjadi anggota DPRD menggantikan Samran dari partai yang sama yakni Hanura, yang meninggal dunia padaa tanggal 20 Januari 2018.
"Sesauai surat kematian dari kepala Desa Tenga nomor pem/14.4/21/23/2018 tanggal 23 Januari 2018. Dan Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Hanura, serta Surat keputusan Bupati, tanggal 27 April 2018 tentang pemberhentian saudara Samran dan pengangkatan Ahmad Yani. Maka dari itu kita proses ke Gubernur," akunya.
"Banmus memutuskan pelantikan tersebutakan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2018,"bebernya.
Sementara untuk proses PAW H. Wahidin dari partai Demokrat yang juga meninggal dunia beberapa bulan lalu sedang diproses. "Hari ini sedang diproses dari DPRD ke KPU, karena surat dari DPP juga sudah ada. Untuk yang menggantikan H.Wahidin juga sudah ada namanya dari DPP langsung, yaitu Indramaya," sebutnya. (KB-01)
Tidak ada komentar