Kejari Bima Musnahkan 40 BB Kasus Narkotika, Kesehatan dan Senpi Rakitan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejari Bima Musnahkan 40 BB Kasus Narkotika, Kesehatan dan Senpi Rakitan

Kota Bima, KB.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Selasa (31/07/2018) siang tadi, melakukan pemusnahan 40 Barang Bukti (BB) kasus Narkotika, Kesehatan dan Senjata Api (Senpi) Rakitan.

Salah seorang wartawan diberi kesempatan untuk ikut memusnahkan
BB Jenis Sabu-Sabu.

Pemusnahan BB tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri  Raba Bima dan dihadiri  Kepala Penagadilan Negeri (PN) Raba Bima, jajaran Polres Bima dan Polres Bima Kota, BNN, jajaran Dinas Kesehatan (Dikes) Kota dan Kabupaten Bima beserta anggota Kejaksaan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo MP, MH yang dikonfirmasi  sejumlah wartawan selesai pemusnahan mengatakan, bahwa BB yang dimusnakan ini, sebagiannya adalah BB tahun 2017 yang sudah inkracht, dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah bisa dieksekusi.

Sedangkan kata dia, perkara tahun 2018 semester pertama, masih banyak yang melakukan upaya hukum atau banding maupun kasasi.

"Jadi BBnya belum bisa dimusnakan sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap,"jelasnya.

Dijelaskannya, kalau BB yang dimunaskan hari ini dari 40 kasus itu terdiri dari berbagai macam perkara, mulai dari perkara undang-undang kesehatan, perkara undang-undang narkotika dan perkara undang'undang darurat yaitu kepemilikan senjata api rakitan. Dan senpi rakitan ini yang paling bayak dimusnakan di sore hari tadi.

"Semuanya BB yang dimusnakan ini, merupakan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada yang sudah inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, ada yang inkracht di Pengadilan Tinggi Mataram dan ada juga yang sudah inkracht di Mahkamah Agung. Nah semua BB yang dimusnakan hari ini, adalah BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,"jelasnya.

Tamba dia, jika BB ini diuangkan akan mencapai angka sekitar Rp. 200 jutaan. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.