Ketua LPA : Menikah Dibawah Umur itu Dilarang - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ketua LPA : Menikah Dibawah Umur itu Dilarang

Kota Bima, KB.- Ketua LPA Kota Bima Juhriati SH,MH pada saat mengisi kegiatan Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Perkawinan Muda di Aula FKUB Kota Bima Sabtu (21/07/2018) mengatakan, bahwa melakukan perkawinan ataupun pernikahan pada anak usia dibawah umur itu jelas tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.

Dalam regurasi itu anak perempuan boleh menikah apabila sudah berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun.

"Banyak kasus perkawinan di usia muda yang terjadi di Kota Bima, seperti hamil di luar nikah dan solusinya harus menikah, tapi ujung-ujungnya mereka tidak bahagia lalu cerai, itu fakta yang terjadi selama ini,"katanya.

Kata dia, Menikahkan anak di bawah umur bukanlah sosuli terbaik, apalagi ini hanya kecelakaan dan mereka tidak saling mencintai hanya melengkapi kebutuhan seksual saja.

"Agar anak ini bisa melanjutkan pendidikan, solusi terbaiknya harus direhabilitasi sampai dia melahirkan. Dan anak yang dilahirkan itu bisa diserahkan kepada keluarga dan bisa juga diadopsi,"jelasnya.

Dijelaskannya, menghamili anak di bawah umur merupakan tindak pindana pelecehan seksual terhadapa anak dan hukumanya harus dipenjara.

Dikatakanya, menyelenggarakan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab pemenerintah, mulai dari pemerintah pusat, propinsi bahkan pemerintah daerah.

"Soal perlindungan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sudah mengeluarkan Perda (Peraturan daerah) tentang perlindungan anak, dan itu artinya Pemkot Bima perduli terhadap perlindungan anak di Kota Bima,"tuturnya.

"Urusan perlindungan anak sudah menjadi tanggungjawab kita semua, apalagi kaitan dengan urusan pernikahan anak itu hak dan kewajiban kita sebagai orang tua agar anak bisa terhindar dari kekerasan seksual,"katanya.

Dijelaskannya, kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan menyakitkan anak secara fisik atupun emosional. Kekerasan dalam bentuk apapun tetap tidak boleh dilakukan kepada anak.

Sementara itu Ketua FKUB sekaligus Kasi Binmas Kemenag Kota Bima H.Eka Iskandar M,SI menjelaskan, undang-undang perlindungan anak, melarang anak dibawah umur untuk menikah, tapi UU negara bisa mengijinkan anak dibawah umur untuk menikah, melalui sidang isbak umur atau dispesansi umur dari pengadilan berdasarkan usulan KUA.

"Undang-undang perlindungan anak ini harus segera direvis, sehingga pernikahan anak tidak mudah dilakukan dan juga bisa mengurangi angka kematian ibu dan anak,"pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.