Catut Nama Kejaksaan, Dua SKPD di Kota Bima akan Dipanggil Jaksa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Catut Nama Kejaksaan, Dua SKPD di Kota Bima akan Dipanggil Jaksa

Kota Bima, KB.- Dua SKPD di Kota Bima, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perindag diketahui mencatut nama Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam papan proyek, tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan.

Papan Proyek di Pantai Lawata.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, M. Ihwanul Fiaturahman, SH kepada kabarbima.com Minggu (23/09/2018). Menurutnya, dua OPD tersebut diduga dengan sengaja mencatut nama lembaga kejaksaan secara sepihak. 

"Saya belum bisa memastikan apakah itu ulah oknum di SKPD atau ulah kontraktornya. hari Senin besok kita akan panggil untuk klarifikasi," jelasnya.

Lanjutnya, sampai hari ini pihak kejaksana salaku Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak pernah dimintai untuk dilakukan pengawlan oleh dua OPD tersebut. Tetapi dalam papan proyek yang terpampang di Lawata tertera nama kejaksaan selaku TP4D.

"Tadi saya lihat sendiri ada nama kejaksaan di papan nama proyek yang berlokasi di Lawata Kota Bima. Mereka asal caplok atau mencatut nama kejaksaan, padahal saya sendiri selaku ketua TP4D tidak mengetahuinya. Karena kami tidak melakukan pengawalan terhadap pekerjaan proyek dua OPD tersebut," bebernya.

Informasi yang didapatkannya bahwa pekerjaan proyek tersebut bermasalah. Sehingga menduga, ada oknum yang dengan sengaja mencatut nama lembaga kejaksaan untuk menutupi pekerjaan yang bermasalah tersebut.

"Kalau pekerjaanya nggak beres, kita akan periksa," tegasnya.


Dari papan nama proyek, pembangunan tempat ibadah tersebut dikerjakan oleh CV. Fajar Indah dengan nilai kontrak Rp. 296.008.000,-. Dan pada bagian bawah papan proyek tersebut juga bertuliskan "Proyek ini dalam Pengawalan dan Pengamanan TP4D Kejaksaan Negeri Raba Bima".

Hingga berita ini ditulis, dinas terkait masih dilakukan upaya konfirmasi, begitu juga dengan pihak kontraktor. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.