Andi Sirajuddin : Calon Kades Tidak Boleh Undurkan Diri
Bima, KB.- Kepala Dinas DPMDES Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin AP, MM. menghimbau kepada seluruh Calon Kepala Desa (Kades) yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades sebagai Calon tetap tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Drs. Andi Sirajuddin AP, MM |
Hal ini disampaikan Andi Sirajudin, Kamis (11/08/18) saat dikonfirmasi media ini di kantor Bupati Bima. Andi menegaskan, Panitia Pilkades harus melarang dengan keras Calon Kades yang mau mengundurkan diri tersebut.
"Apabila ada calon Kades yang mau ajukan surat Pengunduran diri, Panitia wajib melaranya,"tegasnya.
Lanjut dia, sesuai dengan mekanisme Pilkades, apabila calon yang sudah ditetapkan ingin mengundurkan diri, panitia harus tegas melarangnya karna itu adalah Perintah UU.
“Larangan itu Sesuai Perbup tentang Pilkades,” paparnya. (KB-05)
Tidak ada komentar