Dua Pemuda Curi HP Untuk Beli Sabu - Sabu
Mataram, KB.- Senin (15/10/2018), Kapolres Mataram, AKBP Muhammad mengungkap penangkapan dua orang pelaku yang diduga mencuri 2 unit Hand Phone (HP) milik korban, Bayu Dwika Putra di Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Karena pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.
Dijelaskanya, Dua orang pelaku memanjat pagar tembok rumah korba, kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci lalu mengambil 2 unit Hand Phone milik korban. Kedua pelaku kemudian pergi ke rumah Bages di wilayah Lombok Barat untuk menjual 2 unit Hp hasil curian tersebut. Namun satu unit belum terjual.
"Anggota Polres Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," ujar AKBP Muhammad.
Kedua orang pelaku tersebut, dilakukan penangkapan tadi malam sekitar pukul 22.40 wita untuk pelaku yang beinisial S (35) yang sedang berada ada di kamar tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mataram.
Selanjutnya, Muhammad juga mengatakan bahwa penangkapan untuk pelaku yang berinisial H (35) sekitar Pukul 02.00 Wita.
"Tim Resmob 701 mendapatkan informasi terntang keberadanan pelaku H, kemudian dilakukan penggerebekan di Karang Tapen Cakranegara dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan juga. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Mataran," beber Muhammad.
Keduanya beralamat dari Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KAUHP dengan ancaman maksimal 7 (tuhuh) penjara.
Selanjutnya, AKBP Muhammad mengatakan bahwa dua orang ini sebelumnya memang sudah pernah melakukan kasus yang sama beberapa tahun yang lalu, sehingga bisa dikategorikan sebagai residivis.
"Temasuk juga yang pelaku 480 ini di Polsek Lingsar, itu juga sebagai pelaku 480 juga penadahan termasuk juga menadah barang bukti hasil curian dua orang pelaku ini," katanya.
Pengakuan pelaku H dia nekad mencuri, karena butuh uang untuk membeli narkoba. "Hasil dari curian untuk membeli sabu-sabu karena memang sudah lama pelaku memakai barang haram itu," ujarnya.
Kemudian, kedua pelaku tersebut untuk sementara ditahan di Polres Mataram dengan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone Xiaomi warna hitam. (KB-05)
Tidak ada komentar