Madrasah Se NTB Diduga Manipulasi Pencairan Dana BOS - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Madrasah Se NTB Diduga Manipulasi Pencairan Dana BOS

Mataram, KB.- Ribuan Madrasah yang ada di masing masing Kabupaten/Kota Se - Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga manipulasi proses pencairan dana BOS tahap 2 Tahun 2018. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB Jl. Bung Hatta No. 24A Mataram, mengungkapkan hasil investigasinya pada Press Release bertepatan pada hari Santri, Senin (22/10/2018).

Sahbudin, SH., MH.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bantuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu di NTB pada Tahun Anggaran 2018. Pemerintah juga menganggarkan dana bagi pengadaan buku bagi sekitar 2.256 Madrasah yang di NTB.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB melakukan investigasi selama 2 bulan dari bulan September sampai Oktober. Dari hasil investigasi, ditemui ada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah meminta kepada semua Kepala Madrasah untuk membeli buku K-13 di Perusahaan PT AK yang ada di Pulau Lombok.

"Hasil investigasi kami atas laporan masyarakat, atas dugaan manipulasi proses pencairan dana BOS pada ribuan Madrasah di Kabupaten/kota Se NTB. Sekali lagi ini, hasil investigasi kami atas laporan masyarakat," ujar Asisten Bidang Laporan, Sahbudin, SH., MH.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB mendapatkan keterangan bahwa benar semua pembelajaran Kurikulum 2013 (K13) sebesar 20%.

"Ini diduga ada hal-hal yang menurut mereka tidak prosedur, dimana mereka wajib membeli buku umum K-13 (Kurikulum 2013) sebesar 20% dari anggaran dana BOS yang mereka terima. Pembelian buku tersebut bukti pembayarannya wajib dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pada pencairan tahap 2," ujarnya.

Kemudian, praktek pemaksaan pembelian buku K13 bermula dari sejumlah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kabupaten/kota di Pulau Sumbawa menerima buku umum K13 dari beberapa penerbit untuk diminta untuk mendestribusikan ke semua Madrasah (MI, MTs, dan MA) untuk dibeli dengan dana BOS sebesar 20% dari PT AK.

"Setelah terkumpul pembayaran buku oleh Madrasah, perusahaan menyalurkan buku tersebut dengan meminta pihak Kemenag Kota/Kabupaten untuk melakukan transfer ke Rekening PT AK. Namun, semua Madrasah mengeluh, karena kebutuhan buku umum K13 tidak menjadi Priotiras, dikarenakan buku agama yang menjadi refrensi utama para guru tidak dapat dibeli," katanya.

Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan di lapangan bahwa Madrasah dipaksa membeli buku umum yang tidak sesuai kebutuhan yakni buku umum (Kurikulum 2013)

"Padahal pada Juknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2018 tidak atur seperti itu. Karena diatur pada Bab V terkait Penggunaan Dana BOS pada Komponen Pembiayaan memberikan keleluasaan sepenuhnya pada pihak Madrasah dalam pembelian dan pengadaan buku sesuai kebutuhan dan kurikulum yang berlaku," jelasnya.

Sekitar 2.256 Madrasah, semua jenjang dari MI, MTs dan MA Se NTB dalam waktu yang bersamaan membeli buku yang sama dalam jumlah yang sama di satu perusahaan yang sama. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.