Massa STISIP Demo DPRD Kota, Desak Sudirman DJ Diproses
Kota Bima, KB.- Senin (01/10/2018) pagi, ratusan massa aksi dari STISIP Mbojo Bima yang terdiri dari Dosen, Mahasiswa dan Alumni melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Bima.
Aksi demonstrasi yang dilakuakan tersebut sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan dari partai Gerindra atas nama Sudirman Djunaiddin SH kepada lembaga STISIP Mbojo Bima.
Aksi yang mereka lakukan pun berlangsung cukup lama, tapi oknum oknum anggota DPRD tersebut tidak terlihat menampak diri di depan massa aksi. Hingga akhirnya Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri SH, bersama anggota DPRD lainya keluar untuk menemui masa aksi.
Di depan ketua DPRD, Jendral Lapangan (Jenlap), Ismadin membacakan tuntuannya pertama, mendesak Badan Kehormatan (BK) agar memproses Sudirman Djunaiddin SH terkait pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Sudirman DJ tidak layak menjadi anggota dewan karena tidak mampu menghargai dan menjadi hubungan antara institusi dan stabilitas dana mbojo lebih khususnya STISIP Mbojo Bima.
Lanjutnya, Sudirman DJ harus segera mempertanggungjawabkan pernyataannya yang melecehkan dan mencemarkan nama baik institusi, perguruan tinggi, mahasiswa dan alumni STISIP. Meminta kepada kepada DPP Gerindar agar memecat Sudirman DJ dari fraksi partai gerindra.
Termasuk mendesak Kapolres Bima Kota agar segera menangkap Sudriman DJ. Jikalau tuntan mereka tidak diindahkan maka akan dilakukan aksi besar-besaran lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri SH menjelaskan, bahwa dalam lembaga DPRD ada regurasi dan mekanisme yang mengatur. Maka dari itu pihak STISIP Mbojo Bima harus melayangkan surat terlebih dahulu pada DPRD agar bisa ditindaklanjuti.
"Mengenai pemecatan, itu ada di internal partai, dan itu merupakan wewenang partai, bukan kami. Kalau kaitan dengan kode etik itu baru tugas kami di lembaga DPRD ini,"jelas Syamsuri.
"Terkait dengan persoalan ini, saya sebagai Ketua DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada Civitas Akademika STISIP Mbojo Bima,"pungkasnya.
Ketua BK H. Ridwan menjelaskan, terkait dengan tuntutan massa aksi pihaknya akan segera memproses tuntutan itu. Tetapi harus melalui mekanisme dengan cara melanyakan surat laporan.
"Pihak STISIP harus melapor dulu baru kami bisa proses,"jelasnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Ida Bagus Winarta S,IK yang dimintai komentar terkait desakan penangkapan Sudirman DJ mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi terkait kasus yang dilaporkan lembaga STISIP.
"Dalam perjalanan proses hukum kasus ini, kami minta kalian mengawalnya. Yang pasti kita akan melaksanakan proses hukum secara obyektif,"tegasnya. (KB-04)
Tidak ada komentar