Rekonstruksi Kasus OTT Digelar Kejari Sebanyak 7 Adegan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Rekonstruksi Kasus OTT Digelar Kejari Sebanyak 7 Adegan

Mataram, KB.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar 7 adegan rekonstruksi untuk penambahan alat bukti penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh HM oknum anggota Komisi IV DRPD Kota Mataram yang ditangkap pada proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Suasana Rekonstruksi di warung makan.
Rekonstruksi dilaksanakan pihak Kejari Mataram pada Selasa (02/10/2018) sekitar Pukul 10.42 Wita, di Warung makan sekitar Cakranegara Mataram, yang merupakan tempat kejadian pemerasan oleh tersangka HM.

Dalam reka adegan rekonstruksi itu, juga dihadiri oleh tersangka HM yang memakai rompi tahanan berwana orange dan dikawal oleh pihak Kepolisian.

Adegan pertama, tersangka HM duduk di meja makan paling belakang berhadapan dengan HS dan CT. Rekonstruksi dilanjutkan dengan beberapa adegan, puncaknya adegan ke-4, yaitu penyerahan uang sebanyak Rp.30 Juta. Sementara pada adegan ke-7 Tim Kejasaan datang, pada saat itu langsung tersangka HM melempar uang kepada CT.

Usai rekonstruksi, HM dimasukan ke mobil oleh pihak Kejari, sedangkan untuk HS sempat dikejar oleh masa tetapi mampu diamankan oleh Kepolisian dan dimasukan ke dalam mobil oleh pihak Kejaksaan berserta pihak Kepolisian.

Ernadi, SH, MH penasehat hukum HM  mengatakan, rekonstruksi yang digelar oleh Kejari Mataram hari ini dibantah olehnya. Menurut Ernadi, rekonstruksi ini untuk kepentingan jaksa, jadi nggak ada kepentingan kliennya.

"Klien saya nolak dengan adanya rekonstruksi sekarang ini karena ada hal-hal yang dipaksakan dan kami tidak tandatangan berita acara. Karena tidak dilengkapi apa yang menjadi isi daripada rekonstruksi itu belum tertuang dalam berita acara. Yang jelas ini kepentingan Jaksa,"ucap Ernadi.

Kejari Mataram, Sumadana justeru membantah tudingan Ernadi selaku kuasa hukum HM.

"Rekonstruksi itu dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Melakukan singkronisasi keterangan yang ada di lapangan pada saat yang bersangkutan tertangkap tangan. Singkronisasi saja," tuturnya.

"Terserah, yang namanya pengacara pasti membela klien. Kalau Dia (Ernadi) mengikuti saya nggak usah jadi pengacara dong. Itu namanya pembelaan, pengacara itu wajib membela kliennya," tutupnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.