Sebelum OTT, Saksi Mengaku Terdakwa Sempat Menyebut Nama Walikota Mataram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sebelum OTT, Saksi Mengaku Terdakwa Sempat Menyebut Nama Walikota Mataram

Mataram,KB.- Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, H. Muhir, terdakwa kasus  pemerasan dana proyek rehabilitasi SD dan SMP di Mataram pasca gempa Lombok senilai Rp 4,2 miliar, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (30/10/2018).

Terdakwa saat mengikuti persidangan.
Sebelum masuk ke ruangan sidang, terdakwa Muhir disambut oleh keluarganya. Pada sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukumnya, Dr. Burhanuddin, SH.,MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Agus Taufikurahman. Sidang kali ini dihadiri tiga orang saksi dari Kejari Mataram Gufran, Doni dan Hesti.

H. Muhir saat memasuki ruang sidang mengenakan rompi tahanan Tipikor, ia mengaku sehat saat Ketua Hakim Isnurul Samsul Arif menanyakan kondisinya.

Pemeriksaan saksi pun dimulai. Dalam keterangan saksi saat di warung makan tempat terjadinya OTT, saksi Gufran mengakui duduk membelakangi terdakwa Muhir, Tjatur Totok dan H. Sudenom. Sedangkan saksi Hesti duduk depannya Gufran dekat pintu masuk Warung.
Saksi Gufran mendengar bahwa percakapan Muhir dan Sudenom.

Pada waktu itu H. Sedenom menyuruh Tjatur Totok untuk memberikan amplop yang diduga berisi uang pecahan Rp.100 ribu dengan jumlah Rp. 30 juta kepada Muhir.

"Saya dengar Pak Aji bercerita semalam bertemu dengan bapak Walikota. Setelah itu Pak Sudenom menyuruh Tjatur Totok, Kasih dah Tok, kasih dah Tok," ujar Gufran, menirukan transaksi uang Rp.30 juta itu. Namun keterangan itu tidak berlanjut. Tak dijelaskan soal siapa Walikota dimaksud.

Kemudian, pada aksinya itu saksi Gufran balik ke belakang lantaran saksi Hesti memberitahukan bahwa ada penyerehan amplop berwarna coklat yang direrima oleh terdakwa Muhir.

"Saksi Hesti kasih tahu saya, saya langsung menghadap ke belakang melihat amplop coklat di tanggan Tjatur Totok, kasilah ke Pak Haji (Muhir) dan diterima," ujar Gufran

Selanjutnya, Ketua Hakim Isnurul Samsul Arif memanggil terdakwa Muhir, penasehat hukum Burhanuddin, Saksi Gufran Serta JPU Kejari Mataram untuk melihat kembali barang bukti yang disita oleh Kejari Mataram.

Sebelumnya, saksi Gufran mengatakan bahwa terdakwa Muhir, Sudenom dan Tjatur Totok memesakan makanan Warung Encim tersebut. Namun  terdakwa Muhir membantah atas keterangan saksi Gufran. "Kami tidak pernah memesan makanan," ujar Muhir. (KB-03)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.