Tersangka Penggelapan Bahan Material Senilai 3 Miliar, Terancam Pidana 4 Tahun - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tersangka Penggelapan Bahan Material Senilai 3 Miliar, Terancam Pidana 4 Tahun

Mataram, KB.- Tersangka yang terancam pidana penjara empat tahun terkait kasus penggelapan dan penipuan material bangunan mencapai Rp. 3 miliar, berinisial YNI, mengajukan upaya hukum banding. Itu setelah gugatan perdatanya ditolak dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 6 September 2018.

Kabid Humas Polda NTB AKBP I komang Suartana.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko menjelaskan, upaya hukum banding dari perkara perdata bernomor 76/Pdt.G/2018/PN Mtr, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram pada 10 September 2018. 

"Tiga hari setelah bandingnya dimohonkan, Kamis, 13 September 2018, memori bandingnya diterima," katanya.     

Sebelum perkara perdatanya masuk pengadilan, penyidik kepolisian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB telah menetapkan YNI sebagai tersangka kasus pidana penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana mengungkapkan, penanganan pidana penggelapan dan penipuannya tetap berjalan. Bahkan penanganannya sudah masuk tahap pemberkasan.     

"Tapi sekarang penyidik masih menunggu putusan perdatanya. Kalau itu sudah keluar, penanganan pidananya dilanjutkan," kata Suartana.

Status YNI sebagai tersangka berawal dari adanya laporan pihak tergugat, yakni PT Catur Sentosa Adiprana (CSA) Tbk, distributor material bangunan yang merasa telah dirugikan oleh YNI hingga Rp 3 miliar.

Angka kerugian itu muncul ketika YNI melalui Toko Yeniwati di Lombok, pada kurun waktu September 2016 hingga Januari 2017 melakukan puluhan kali pemesanan material bangunan kepada PT CSA. Pesanan dengan jumlah tagihan mencapai Rp 2,89 miliar tersebut menjadi bermasalah ketika YNI tidak memenuhi janjinya melakukan pembayaran.

Sebelum masuk ke ranah pidana, kasus ini sempat diupayakan selesai melalui jalur mediasi. Namun menurut keterangan penyidik kepolisian, tersangka tidak juga menunjukan itikad baik untuk membayar atau mengembalikan barang PT. CSA.

Karena itu, penyidik kepolisian melanjutkan penanganan perkara pidananya sampai kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/06/IV/2018/Dit Reskrimum, tertanggal 5 April 2018.

Selanjutnya pada 23 April 2018, kasus yang masuk tahap penyidikan tersebut menetapkan YNI sebagai tersangka dengan pelanggaran pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara, Kasi Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati NTB, Armansyah Lubis, melihat perkara perdatanya masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan gugatan wanprestasi (pelanggaran perjanjian kerja sama).

"Kalau dalam hukum perdata, namanya wanprestasi. Ada salah satu pihak yang tidak memenuhi janji yang telah disepakati," kata dia.

Saat disinggung terkait perkaranya yang juga sedang berjalan dalam ranah pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, apakah sudah dikoordinasikan dengan pihak jaksa, Armansyah Lubis mengaku belum mengetahuinya.

"Terkait pidananya itu, sampai saat ini kita belum terima apa-apa dari kepolisian. Jadi kita belum tahu jelas seperti apa perkara pidananya," ucapnya 

Meski demikian, secara umum dia menjelaskan, jika perdatanya lebih dulu maju ke persidangan, maka penanganan perkara pidana di penyidik kepolisian belum bisa dilanjutkan sampai putusan perdatanya memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

"Tunggu putusan perdatanya dulu baru bisa lanjut pidananya. Nantinya putusan perdatanya ini bisa jadi acuan dalam penanganan pidananya," ujar Lubis. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.