Tersangka Perdagangan Manusia Ditahan di Polda NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tersangka Perdagangan Manusia Ditahan di Polda NTB

Mataram, KB.- Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang pelaku  Human Trafficking (Perdagangan Orang) pada tanggal (13/08/2018) yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku diduga telah mengirim TKI untuk bekerja di Arab Saudi. Kini mereka ditahan di Polda NTB.


Kasubdit IV Dirreskrimum Polda NTB, AKBP Made Pujewati, SIK, M.M mengatakan, tersangka  berinisial SB (42) berasal dari Desa Kebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. SB telah merekrut dan mengirim korban berinisial CDC dan diserahkan ke  ZN (45) selaku bos Agen di wilayah Lombok. Kemudian, korban tersebut dikirim kepada Agen yang adi di Jakarta (Farel), selanjutnya korban di kirim ke Kota Riyadh-Arab Saudi.


"Cara tersangka SB melakukan perekrutan dan mengirim terhadap orang adalah mendatangi rumah masing-masing korban, dengan menawarkan untuk bekerja ke luar Negeri," ucap Pujewati saat Press Relese pada tanggal (10/10/2018).

Lanjutnya, tersangka SB memberitahukan kepada para korban, bahwa bekerja di luar negeri gajinya Tinggi (6.000 Real) dan proses cepat serta mendapatkan uang saku.

"Untuk meyakinkan  korbannya, tersangka SB ini mempertemukan atau menghadirkan ZN selaku bos atasannya", ucapnya.

Kemudian, kedua tersangka ZN dan SB  dalam proses pemeriksaan kesehatan juga mendampingi korban dan terus meyakinkan bahwa bekerja di luar Negeri akan mendapatkan gaji yang besar.

"Dari kegiatan perekrutan dan pengiriman korban ke luar Negeri, baik tersangka ZN dan SB mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 2 Juta per satu orang yang dikirim,"pungkas Pujewati.

Korban CDC diberangkatkan  pada tanggal 11 Mei 2018 oleh tersangka ZN dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Bandara Soekarno Hatta, dan diterima oleh Agen di Jakarta bernama Farel, yang saat itu korban bertemu dengan Agen bernama Jon dan Sanusi (anak buah Farel).  Selanjutnya, korban di bawa ke Hotel Sukabumi Indah.

Pujewati mengatakan,  CDC dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, diterima menuju Riyadh transit ke Bandara Muscat-Omam (12/5/2018), tiba di Bandara Riyadh-Arab Saudi korban CDC dijemput oleh Misal pada tanggal 13/5/2018, 

"Saat berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, jumlah orang yang dikirim ada 5 orang yaitu CDC, A, F, L dan E asal Madura. Saat tiba di Riyadh-Arab Saudi, 5 orang tersebut berpisah dan dijemput oleh orang yang berbeda," kata AKBP Pujewati.

Pada tanggal (4/7/2018) korban CDC dipanggil oleh Ahmad Abdullah Abdulrahman majikannya saat bekerja, bahwa korban akan dipulangkan ke Indonesia. Dan pada Tanggal 7 Juli 2018 Pukul 21.00 Wita korban tiba di BIL dijemput oleh keluarganya.

"Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polda NTB," beber Pujewati.

Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap kedua tersangka pada tanggal 13 September 2018. Pelaku SB ditangkap di kediamannya daerah Dukung-Lombok Tengah sedangkan ZN di kediamannya pula di daerah Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun barang bukti sitaan berupa 1 lembar Paspor, 3 lembar Boarding Pass, 1 lembar foto copy KTP, 1 lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 lembar surat hasil Medical dari RS. Arab Saudi.

Atas perbuatannya itu,  tersangka terjerat dalam Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp.120 Juta dan paling banyak Rp.600 Juta. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.