Warga Asal Prancis Kedapatan Membawa Narkoba di Bandara Lombok
Mataram, KB. - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama DF (35) membawa Narkoba berjenis Pil Amphetamine, Ekstasi, MDMA, dan Ketampetamine, berhasil dibekuk Aparat Bea Cukai Mataram bersama Petugas Kepolisian dan TNI di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA)
DF saat diamankan petugas. |
Dua Koper milik tersangka yang berisi narkotika, terdeteksi oleh mesin X-Ray Bandara Lombok Internasional Airport. Jum'at (21/09/2018) lalu sekitar Pukul 11.45 Wita.
“Ketika barang narkotika bawaannya terdeksi Mesin X-Ray, DF (pemilik barang) mencoba kabur melarikan diri kearah pintu. Namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas dibantu Kepolisian dan TNI di Bandara,” ujar I Wayan Tapamuka kepada media saat konfrensi pers di Polda NTB.
Setelah ditangkap kembali, dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya petugas menemukan barang-barang narkotika tersebut disembunyikan pada dinding dua buah koper yang dibawa DF.
Pada dinding Koper warna hitam ditemukan barang bukti narkotika dengan total 2. 477, 95 gram narkotika jenis sabu dan ditemukan pula barang bukti 240,12 gram narkotika dengan jenis yang sama pada diding koper yang berwarna abu-abu.
“Semua barang bukti itu dipecah dalam beberapa bagian yang dibungkus dengan plastik transparan,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah tersangka ditangkap bersama barang bukti maka diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Sementara itu, Yus Fadillah, SiK menegaskan dengan penggagalan peredaran narkotika jenis Amphetamine, Ketamine, dan MDMA, petugas telah berhasil menyelamatkan 31.945 jiwa warga NTB.
Yus Fadillah menyatakan taksiran harga narkotika jenis MDMA, Amphetamine, Ketamine yang dibawa DF senilai Rp. 3.194.570.000.
Hasil pemeriksaan DF merupakan kurir profesional, meski demikian pihaknya masih mendalami jaringan dari DF.
Rencananya tersangka akan tiba di Mataram, dia akan menginap disalah satu Hotel, dan kemungkinan akan ada yang menjemput, dia hanya menunggu saja.
“Penyidik telah memeriksa DF, namun jawabannya, dia tidak tahu siapa yang akan menjemput dan jam berapa akan dijemput, apakah dia benar-benar tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, penyidik dalam hal ini masih mendalaminya,” ujar Yus Fadillah.
Tersangka DF membawa narkotika langsung dari Prancis, transit di Bandara Jerman dan Singapura serta masuk ke Lombok melalui Bandara Internasional Lombok (LIA) dengan upah 56 UERO atau kurang lebih Rp. 87,5 Juta.
Pihak Polda NTB telah berkoordinasi dengan keduataan besar Prancis di Indonesia untuk proses penanganan hukum terhadap DF.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Ayat 2 Pasal 113, 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KB-03)
Tidak ada komentar