AMPK Tuding Kejati NTB Bermain dalam Kasus Bank BPR NTB
Mataram, KB.- Puluhan Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadaan (AMPK) melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (1/11/2018) terkait kasus Bank Pengkreditan Rakyat NTB. Dalam kasus tersebut, terdakwa divonis penjara 2,5 Tahun dan denda Rp. 50 Juta pada minggu lalu.

"Kami menyesalkan terhadap pihak penegak hukum Kejati NTB, yang menurut kami terindikasi melakukan permainan dengan pihak-pihak tertentu, terkait terdakwa divonis penjara 2,5 tahun dan didenda Rp.50 juta soal kasus Bank Pengkreditan Rakyat NTB," Tuding Ruslan selaku Koodinator Lapangan I.
Lanjut Ruslan, berdasarkan proses persidangan dan hasil pengawasan mahasiswa di media, bahwa terdakwa dan saksi menyebut nama-nama yang ikut serta dalam proses penggelolaan anggaran tersebut. Namun tidak dilakukan pengembangan kasus.
"Kami kawal melalui berita di media cetak bahwa terdakwa dan saksi menyebutkan nama-nama yang ikut dalam proses pengelolaan anggaran tersebutn seperti Mangga Ukang Raba pemegang saham PD. BPR NTB, mantan Wakil Gubernur, Sekertarus Daerah dan beberapa nama DPRD NTB. Namun tidak dilakukan pengembangan kasus," terang Ruslan.
Ruslan, juga mengatakan bahwa dua orang yang divonis merupakan korban dan Mangga Ukang Raba pernah dilaporkan oleh lembaga NDI, namun Kejati NTB tidak mau tahu. Atas ketidakadilannya Kejati NTB dalam melakukan penegakan hukum sehingga massa aksi menyampaikan menuntutan.
"Pertama tegakkan hukum setegak-tegaknya di bumi ini. Kedua lalukukan proses hukum terhadap nama-nama yang sudah dibeberkan dalam proses persidangan, dan proses setiap laporan yang masuk ke Kejati NTB (jangan pilih kasi)," pungkas Ruslan. (KB-03)
Tidak ada komentar