Curi Motor Usai Sholat Jumat, Palaku Ditembak Polisi
Mataram, KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, MH mengungkap penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, oleh pelaku berinisial R (25) asal Lingkungan Karang Kelok Kelurahan Monjok Kota Mataram.

"Kami telah melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang modusnya ia mengawasi di daerah-daerah perumahan dan sekitarnya. Kebetulan yang diambil ini adalah kendaran yang memang kunci motor berada di sepeda motor. Sehingga niat dan kesempatannya ada dan pelaku R langsung membawa kabur motor tersebut," jelas AKBP Saiful Alam saat didampingi Kapolres Cakranegara, Kompol Muslih.
"Pelaku mencuri motor ini selesai orang melaksanakan sholat Jumat. Korban lupa untuk menarik kembali kunci dari motornya, sehingga pada saat pelaku melewati rumahnya langsung mengambil sepeda motor tersebut," jelas Saiful Alam.
Motor milik korban digadai pelaku di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Kapolres Mataram, juga menjelaskan terkait proses penangkapan pelaku R berdasarkan ada laporan masyarakat yang melihat kejadian. Juga berdasarkan laporan korban sehingga Kepolisian melakukan identifikasi.
"Kita melakukan identivikasi bahwa ciri-cirinya tinggi kurus, rambutnya panjang maka dilakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah tujuh hari pada tanggal 26 Oktober 2018 sekita Pukul 22.00 Wita, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku R yang pada saat itu diduga di Rumahnya di Pajeruk," katanya.
Selanjutnya, pelaku mencoba melakukan perlawanan pada saat Polisi untuk menangkapnya, "Saat kami melakukan penangkapan namun pelaku mencoba melawan akhirnya kami membak pada bagian betis kaki kiri pelaku dan saat ini palaku dilakulan proses hukum di Polsek Cakra," terangya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap barang berharga, juga kunci motor dicabut atau diamankan untuk mengindari dari pelaku tindak pidana," ujar Saiful Alam.
Barang bukti yang berhasil diamankam yaitu berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi DR 2997 BV dan 1 lembar STNK an.Mahnim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)
Tidak ada komentar