Hendak Jual Ganja di Tempat Wisata, Seorang Ibu Ditangkap Polisi
Mataram, KB.- Satres Narkoba Polres Mataram berhasil mengamankan daun, biji dan batang kering Ganja sebanyak 21 Kg dari salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, SIK, MH menjelaskan, bahwa pemilik ganja tersebut, merupakan Ari Suhandayani (32) yang ditangkap saat tengah bersama anak kecilnya. Sedangkan suaminya Hanapi (DPO) berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi.
“Sebenarnya tersangka Ari Suhandayani sedang bersama suami dan anaknya, namun pada saat penggeledahan, Hanapi suami dari tersangka ini berhasil melarikan diri saat Polisi sedang melakukan penggeledahan rumahnya,” ujar Saiful Alam didampingi Kasubbag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, Rabu (31/10/2018).
Hanapi diduga sebagai pemilik barang haram tersebut dan masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian. Sementara Ari Suhandayani tetap dijadikan tersangka karena juga dianggap menguasai barang tersebut.
Barang bukti 21 Kg Ganja yang terbagi sebanyak 12 bal masing-masing beratnya berbeda-beda, diantaranya 950 gram, 1000 gram hingga 2.000 gram yang dibungkus dan dilapisi lakban berwarna coklat.
Diduga kuat barang haram ganja tersebut berasal dari luar daerah dan di kirim ke Mataram melalui titipan kilat di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan diduga barang haram tersebut akan diedarkan atau dijual di tempat-tenpat wisata Lombok NTB.
“Saya yakin ganja yang disita ini akan dijual oleh tersangka di sejumlah obyek wisata, termasuk di kawasan wisata Senggigi Lombok Barat dan di Tiga Gili, yaitu Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara,” ucapnya.
Saiful Alam, juga berharap kepada tersangka Hanafi suami dari tersangka Ari untuk segera menyerahkan diri, sebelum aparat melakukan tindakan tegas.
Polisi selain mengamankan barang bukti 21 Kg ganja kering yang terbagi dalam 12 bal tersebut, juga mengamankan 1 buah ember mandi bayi warna biru. Ember tersebut tempat penyimpanan ganja tanpa dibungkus namun disita. Polisi juga mengamankan satu buah brangkas yang terkunci, satu buah keranjang plastik warna oreng yang didalamnya terdapat dua bundel plastic klip, satu buah timbangan elektrik, dan dua buah bekas poketan shabu dan seperangkat alat hisab sabu.
“Kedua tersangka dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Alam. (KB-03)
Tidak ada komentar