Hotman Paris : Nuril Membuat Rekaman Pembicaraan dengan Bosnya untuk Membuat Alat Bukti - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Hotman Paris : Nuril Membuat Rekaman Pembicaraan dengan Bosnya untuk Membuat Alat Bukti

Mataram, KB.- Nasib yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun, guru honorer di SMAN 7 Mataram,  yang menjadi korban pelecahan seksual H. Muslim selaku Kepala Sekolah tempat ia mengajar. 

Diketahui melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 574 K/PID.SUS/2018, Baiq Nuril kini divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta jika tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara.

Baiq Nuril dianggap telah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan atau mentransmisikan percakapan cerita perselingkuhan Muslim dengan bendaharanya.

Apa yang menimpa Baiq Nuril terus mendapat perhatian dari Pengacara Hotman Paris Hutapea yang terus menerus mengunggah video lewat akun Instagram pribadinya @Hotmanparisofficial pada Sabtu (17/11/2018) yang sedang sarapan di Milan Itali.

Hotman Paris, menerangkan kenapa masyarakat Indonesia miskin untuk saling peduli. Jika kasus seperti ini terjadi di luar negeri maka rakyat akan melawan.

"Kenapa sebagian masyarakat Indonesia itu miskin rasa kepeduliannya?  Kta peduli sangat luas. Contoh inilah kasus Nuril, kalau seperti ini di luar negeri seluruh rakyatnya akan memberontak. Tapi masyarakat Indonesia tidak peduli," ungkap Hotman.

Kemudian, Pengacara kondang ini mengatakan bahwa Baiq Nuril merekam percakapan pelecehan seksual dijadikan sebagai alat bukti, jika Nuril dipenjarakan maka Indonesia sangat bersalah.

"Nuril membuat rekaman pembicaraan dengan bosnya untuk membuat alat bukti, untuk membuat bukti atas perlakuan pelecehan seksual. Jadi kalau seorang korban merekam alat bukti, dimana pidananya ? Berdosa kita mengirim Dia ke penjara 6 bulan, bangsa Indonesia ini berdosa," tegas Pengacara kondang itu.

Selain itu Hotman mengharapkan kepada para pemilik gelar kesarjanaan tertinggi. "Kepada para Profesor Doktor Hukum Indonesia, gelarmu jangan hanya untuk pajangan di batu nisanmu nanti, pergunakan semasa hidup," pungkasnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.