Kejari Mataram Musnahkan BB Kasus Narkotika Tahun 2018 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejari Mataram Musnahkan BB Kasus Narkotika Tahun 2018

Mataram, KB.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram musnahkan barang bukti hasil sitaan tahun 2018 dalam  36 perkara narkotika, berupa  Senjata Api, Cukit Besi, Narkotika, Bleng/soda Air Keras, Mercury, Sodium Cyanide dan Handphone, Senin (12/11/2018) Pukul 08.30 Wita.

Pemusnahan BB Kasus Narkotika di Kejari Mataram.
Acara pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Wakapolres Mataram, Kompol Nanang Budi Santosa, Kepala BNN Kota H. Nur Rachmat, Pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Satuan Brimob Polda NTB dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil rampasan dan  penyitaan dari para nara pidana  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa sabu sebanyak 305,99 gram, ganja 96,27 gram, extacy 15,67 gram, dari 36 perkara narkotika yang ditangani sepanjang tahun 2018.

Juga senjata tajam 1 buah, senjata api 1 buah, air keras (Nitric Acit) 26 jiregen, bleng/soda kristal sebanyak 889 pcs, mercury /HG special for gold sebanyak 13 botol sodium cyanide 1 drum, handphone 20 buah. Barang sitaan seperti HP, sabu dan ganja  dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata api rakitan serta senjata tajam di musnahkan dengan menggunakan gerinda (alat pemotong).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. I Ketut Sumedana, SH., MH. menegaskan pemusnahan ini merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Kejari Mataram tiga kali dalam setahun. Sebagian diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang disita pada tahun 2017 lalu.

“Sebagian besar barang bukti hasil sitaan dan rampasan tahun 2018. Hanya sebagian kecil  hasil sitaan pada tahun 2017 lalu. Pemusnahan ini tentunya  yang sudah inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang kita musnahkan hari ini,” tegas Sumedana.

Menurutnya, sebagian besar barang sitaan tidak dimusnahkan terutama barang-barang berbahaya seperti biogas, mercury, potasium akan diserahkan ke Balai Lingkungan Hidup (BLH) untuk dimanfaatkan dan digunakan atau tidak digunakan.

“Dimanfaatkan dan digunakan  oleh BLH, atau dimusnahkan juga boleh. Sebab kalau dimusnahkan di tempat ini kita takut  sangat berbahaya,” pungkas Sumedana. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.