Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril
Mataram, KB.- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Ketut Sumedana menunda eksekusi penahanan Baiq Nuril Maknun.
I Ketut Sumedana |
Kuasa Hukum Baiq Nuril membutuhkan surat resmi dari Kejaksaan Agung atas penundaan eksekusi Baiq Nuril. Namun menurut, Sumedana bahwa hal itu tidak perlu karena eksekusi bukan Kejaksaan Agung walaupun endingnya eksekusi itu ditunda.
"Saya kira nggak perlu, yang melakukan eksekusi itu Kejaksaan Negeri Mataram bukan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Agung itu atasan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Tunda ya tunda, masa Kejari harus melawan putusan yang lebih tinggi (Kejaksaan Agung)," jelas Sumedana, Rabu (21/11/2018).
Ketut Sumedana, juga mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun karena ada beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya sudah jelas kemarin karena ada resepsi keadilan masyarakat yang belum pas. Karena ada pertimbangan kemanusian dan pertimbangan hukum," ucap Sumedana.
Kepala Kejari Mataram, menambahkan terkait putusan penundaan tersebut bukan hanya kepada Baiq Nuril, tapi juga penegakan hukum bagi semuanya yang sudah diputus oleh MA.
"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril tapi juga Kejaksaan," ujarnya.
Kasus Baiq Nuril ini menjadi pusat perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Mahkamah Agung memvonis Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. (KB-03)
Tidak ada komentar