Kepsek Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Baiq Nuril Dinilai Melanggar UU ASN - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kepsek Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Baiq Nuril Dinilai Melanggar UU ASN

Mataram, KB.- Anggota Komisi VI DPR RI, Rieki Diah Pitaloka, M. Hum., menilai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H. Muslim terindikasi melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (20/11/2018).


"Yang bersangkutan (H. Muslim) terindikasi telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara, kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena yang bersangkutan Pegawai Negeri," ujar Diah Pitaloka.


Maka dari itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, juga mengatakan terkait surat eksekusi pada Nuril seharusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sudah mengirim salinan putusan karena barkaitan dan surat edaran Mahkamah Agung. 

“Sebetulnya tidak bisa yang namanya Kejaksaan Negeri Mataram mengirimkan surat eksekusi kepada ibu Nuril, dengan alasan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung di dalam KUHAP itu dijelaskan bahwa harus salinan putusannya dulu dikirim baru bisa ada eksekusi,” ujarnya.

Aktivis perempuan ini mendukung Baiq Nuril lapor balik bersangkutan. Menurutnya, perempuan harus menyuarakan kebenaran atas pelecehan seksual.

"Sudah terbukti untuk soal Undang-undang ITE nya terbukti dalam persidangannya ibu Nuril tidak bersalah,"

Dia juga memotivasi Nuril yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini bukan hanya soal Bu Nuril. Masih banyak Nuril lain, dan atas nama semua orang yang mempunyai ibu, saudara perempuan, adik perempuan, anak perempuan, kita perjuangkan suara perempuan Indonesia. Ini harus kita hentika," pungkasnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.