Korban Pelecehan Baiq Nuril Dapat Perhatian Pengacara Hotman Paris - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Korban Pelecehan Baiq Nuril Dapat Perhatian Pengacara Hotman Paris

Mataram, KB.- Kasus korban pelecehan Baiq Nuri lantaran merekam percakapan perselingkuhan Kepalah Sekolahnya. Kini menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta. Namun mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Jum'at (16/11/2018).

Yan Mangandar Putra, SH., MH
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seorang Kepala Sekolah tempatnya mengajar. Atas hal itu, telah mendapatkan perhatian dari Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menggunggah video yang mengajak masyarakat Indonesia untuk mengirim surat ke MA tentang permohonan penundaan  ekseskusi kasasi pada Baiq Nuril.

"Kasus Mbak Nuril yang di vonis 6 bulan penjara. Masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi segera cari solusih," ujar Hotman Paris.

Dalam video unggahan Hotman Paris berdurasi 58 detik, berharap pada semua masyarakat mengirim surat ke Mahkamah Agung tentang permohonan penundaan ekseskusi kasasi pada Baiq Nuril atau melakukan peninjauan kembali.
"Solusinya adalah satu seluruh masyarakat Indonesia kirim surat ke Bapak Jaksa Agung, agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu agar Nuril jangan dimasukan penjara dulu," ujar Pengacara terkaya ini.

Lanjutnya, "Dua seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK. Segera di kirim ke Mahkamah Agung untuk diputus dalam tingkat PK. Itulah adalah solusinya sekarang ini solusi terbaik," harapan Hotman.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, bukan hanya sekedar memberikan solusi tapi berharap Baiq Nuril untuk menemuinya di Kopi Joni (tempat usaha Hotman) di Jakarta bahkan penasehat hukumnya.

"Nanti tanggal 23 jam 7 atau jam 8 pagi saya menunggu keluarga Mbak Nuril atau siapa pun datang ke Kopi Joni di Jakarta. Salam dari florens katedral Itali," ujarnya.

Dari tawaran Hotman tersebut. Namun pada Juma'at (16/11/2018) malam, Anggota Tim Penasehat Hukum, Yan Mangandar Putra, SH., MH pengacara publik BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, mengatakan bahwa sudah komunikasi sama Hotman Paris bahkan sudah mengirim beberapa data.

"Kami terbuka kepada siapa pun yang mendukung Ibu Nuril. Kebetulan Pak Joko yang sedang di Jakarta komunikasi dengan Pak Hotman, ada beberapa data yang sudah di kirim ke Pak Hotman," jelas Yan Mangandar Putra.

Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Mataram penasehat hukum Baiq Nuril sudah kirim ke Hotman.

"Makanya saya lihat status Hotman yang terbaru kan, statusnya dia kan terkait putusan Nuril itu, itu yang kami kirim distatus IG nya (Instagram) Hotman," ujarnya.

Terkait undangan Hotman, penasehat hukum Nuril belum bisa menghadiri undangan itu karena masih fokus juga mengingat Nuril sudah menerima panggilan dari Jaksa.

"Jadi kami mungkin Hotman sudah memahami sudah kami sampaikan, jadi kami akan tidak mungkin menemui beliau. Tapi kami membuka komunikasi itu dan kami sudah beritahu untuk undangan beliau tanggal 22 itu kami tidak hadiri. Karena alasan pertama kami fokus dulu di sini apalagi klien kami Nuril itu sudah menerima panggilan dari Jaksa untuk menghadap untuk di eksekusi," katanya.

Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang dikirim oleh penasehat hukum Nuril sudah di apload oleh Hotman Paris di Instagramnya.

"Intinya sudah berkomunikasi berkomunikasi dengan Pak Hotman Paris dan sudah mengirim salinan putusan tingkat pertama PN Mataram. Kan sudah di apload, dia bahkan yang di aplikasi itu salinan putusan yang dia terima dari kami sudah di apload Hotman" lanjut Yan Mangandar Putra. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.