Sepuluh Tahun Lebih Ahli Waris Berjuang Minta Kemballikan Tanah dari Yayasan Islam - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sepuluh Tahun Lebih Ahli Waris Berjuang Minta Kemballikan Tanah dari Yayasan Islam

Bima, KB.- Edy muhlis terus mendesak pihak Yayasan Islam dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, agar tanah yang dikelola yayasan saat ini dikembalikan kepada ahli warisnya. Yang sejarahnya, saat kepemimpinan Bupati Bima, Suharmaji, pada tahun 1970 saat itu, tanah tersebut merupakan tanah ahli waris yang dirampas oleh Pemerintah Belanda dan Jepang pada saat itu.

Para Ahli Waris saat mendatangi kantor DPRD Kab. Bima, Rabu (28/11/2018).

Konon katanya, Mustamin H. Yakub, sudah sepuluh tahun lebih memperjuangkan haknya sebagai ahli waris, untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut. Namun, tanah itu sudah dikelola oleh Yayasa Islam dan Pemerintah Kabupaten Bima sekarang ini.


"Sudah sepuluh tahun lebih diperjuangkan tanah tersebut, tapi tidak menuai hasil yang diinginkan," Kata Edy Muhlis, Rabu (28/11/2018).

Sekretaris Komisi II itu mengungkapkan, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait. Diantaranya,  bagian umum, BPPKAD sebagai pemegang aset, Pihak Yayasan Islam dan BPN.

"Seluruh pernyataan mereka tersebut pada saat itu, ternyata tidak mampu dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti administrasi yang menjadi prosedurnya. Karena itu, pihak Komisi II mengeluarkan Rekomendasi, yang isi Rekomendasinya, agar pihak Yayasan tidak boleh lagi melakukan pelelangan tanah tersebut," Jelasnya.

Mustamin H. Yakub, membenarkan terkait sepuluh tahun lebih perjuangan hal atas tanah tersebut. Dia mengaku, bahkan sudah mengusut sampai ke Pemerintah Pusat, soal pengambilan hak atas tanah milik warisannya tersebut.

"Tanah itu adalah tanah milik orangtua saya yang dirampas pada saat itu, termasuk pihak kerajaan yang merampasnya," imbuhnya.

Sedangkan, hasil keputusan Sidang Pleno Paripurna yang diputuskan pada tahun 1970, pada masa kepemimpinan Bupati Bima, Suharmaji, telah diputuskan. Bahwa, tanah-tanah itu akan dikembalikan kepada masing-masing warga yang memiliki hak ahli waris atas tanah tersebut.

"Tapi tanah-tanah tersebut, malah diambil dan dikelola oleh pihak Yayasan, pun Pemerintah Kabupaten Bima," Pungkasnya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.