Tak Bayar Retribusi, 66 Menara di Kota Bima Akan Disegel
Kota Bima, KB.- Belum membayar retribusi, sebanyak 66 menara (Tower) telekomunikasi di Kota Bima terancam akan disegel. Begitu yang diungkapkan Kabid Pengelolaan TIK ( Teknologi Informasi Komunikasi) Sarif Hidayatulah A.SH.MM saat ditemui kabarbima.com di ruang kerjanya, Jum'at (23/11/2018) pagi.
![]() |
Sarif Hidayatulah A.SH.MM |
Kata dia, Pembayaran Retribusi tower ini mulai diberlakukan sejak tahun 2018, khusus bagi pelaku usaha (Provider) menara (tower) telekomunikasi yang ada di Kota Bima. Dan pemabayaran retribusi ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
"Pembayaran retribusi pertower setahun sebesar Rp.3.382.000. dan pembayarannya pun tidak melalui Dinas Kominfo, tapi langung dibayar melalui rekening daerah,"jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi tower ini diharapkan, dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa di bidang telekomunikasi.
"Jika pemilik tower tersebut tidak membayar sampai bulan Desember ini, maka pemerintah akan melakukan penyegelan," tegasnya. (KB-04)
"Jika pemilik tower tersebut tidak membayar sampai bulan Desember ini, maka pemerintah akan melakukan penyegelan," tegasnya. (KB-04)
Tidak ada komentar