BBPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BBPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal

Mataram, KB.- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan 14 sarana distributor kosmetik dan obat-obatan ilegal dari pemeriksaan 42 sarana atau lapak distributor kosmetik di sejumlah daerah di NTB.

Sebanyak 42 sarana distribusi dimaksud, diantaranya lapak-lapak kosmetik di pasar tradisional, toko kosmetik, online shop, salon dan klinik kecantikan. Fasilitas itu ditemukan wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. 

Kepala BBPOM Mataram Dra. Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt., MH. mengungkapkan, temuan itu sesuai hasil penertiban kosmetik ilegal yang digelar tanggal 3 sampai 5 Desember 2018 lalu. Terdapat di 42 sarana distribusi.

"Dari 42 sarana, 14 diantaranya ditemukan produk yang memang tidak diizinkan peredarannya karena produk ilegal. Kemudian kosmetik tanpa izin edarnya ada 69 item (831 pcs) obat tradisional tanpa izin edar ada 4 item (21 pcs)," jelasnya. 

Selain itu, ditemukan  juga obat keras di fasilitas lapak lapak dimaksud, sebanyak 5 item (676 pcs). “Jika ditaksir, nilai temuan ini seharga Rp 20 jutaan," sebut Suarningsih. 

Namun demikian, pihak BBPOM akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat dianggap peredaran barang terlarang. Pengawasan dilakukan seperti ini sebagai upaya untuk menjaga masyarakat dari bahanya barang kosmetik ilegal. 

"Kami terus melakukan pengawasan secara rutin. Kami melakukan pengawasan di sarana-sarana distribusi dan juga pedagang-pedagang. Kadang-kadang ada yang jual online tidak di toko tapi di kampung-kampung, itu juga yang kami lakukan pengawasan dalam upaya kita melindungi masyarakat," tegasnya. 

Terhadap temuan-temuan itu, Suarningsih juga menjelaskan, akan dilakukan pemusnahan barang ilegal tersebut. Beberapa diantaranya ada yang diserahkan ke petugas, juga untuk selanjutnya dimusnahkan. Terhadap pemilik sarana tersebut diberikan pembinaan  dan jika melanggar akan diproses secara hukum. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.