Dua Orang Pelaku Curat Diamuk Massa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dua Orang Pelaku Curat Diamuk Massa

Mataram, KB.- Tim Gabungan Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan kendaraan roda dua, satu orang pelaku menunggu di luar sedangkan satu pelaku melakukan aksi pencurian.

Pelaku curat berinisial RH (33) sedangkan pelaku berinisial AR (31) merupakan Residivis karena sudah tiga kali masuk penjara terkait kasus narkoba, penadahan (480), dan curanmor (R2). Kedua pelaku ini merupakan warga Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Mataram. Sedangkan korban Muhamad Katami alias Tami (21) berstatus mahasiswa yang tinggal kos di Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Mataram.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Mataram, Iptu Wahit Joni Admajaya mengungkapkan atas keberhasilan penangkapan kedua pelaku curat, Senin (10/12/2018). Awalnya Tim gabungan sedang melakukan antisipasi 3c (curat, curas dan curanmor) di daerah Jempong, kemudin mengetahui kedua pelaku sedang di amuk massa sehingga Tim gabungan melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut.

“Tim gabungan saat itu berada di daerah Jempong yang sedang melakukan penyanggongan dan mobilling untuk antisipasi 3c. Mengetahui kejadian tersebut dengan segera kami menangkap kedua pelaku dan mengevakuasinya dari amukan massa, kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP,” ujarnya.

Awalnya, kedua pelaku tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor honda Vario. Kemudian sampai di TKP pelaku RH menunggu di luar dengan stand by diatas motor sedangkan pelaku AR masuk ke halaman kos korban, Jumat 7 Desember 2018. Atas aksinya pelaku, korban terbangun sehingga dengan spontan berlari mengejar sambil berteriak maling.

“Pelaku AR masuk ke halaman kos korba dengan membuka pintu gerbang kos yang tidak terkunci, kemudian mendekati motor milik korban yang terparkir di TKP dan menggeretnya keluar gerbang. Namun korban terbangun dan mengejar pelaku sambil berteriak. Oleh karena itu para penghuni kos terbangun dan kedua pelaku tertangkap tangan,” kata Wahit Joni.

Kedua pelaku saat ini sedang diamankan di Polres mataram sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1 unit Kawazaki KLX (Tracker) warna putih lis biru (milik korban), 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah DR 2975 CM (yang digunakan oleh pelaku) dan 1 lembar STNK dengan nomor polisi R2 DR 5425 DW An. Pemilik I Kadek Mertayasa (ditemukan di saku celana pelaku).

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.