Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Bima Tahun 2018 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Bima Tahun 2018

Kota Bima,KB.- Pelaksana tugas Harian (PLH) Adryanto melalui press releasenya menyampaikan beberapa hal tentang capain kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bima selama tahun 2018.

Adapun capaian kinerja yang dimaksud yaitu, tentang pelayanan penerbitan paspor 24 dan 48 halaman bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pemberian ijin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) dan pemberian tindakan hukum keimingrasian bagi WNA.

Lelaki yang akrab disapa Ardy ini mengtakan, untuk pembuatan paspor sekarang ada perubahan sistim, dari aplikasi lama ke aplikasi baru. Cara kerjanya sama, cuman aplikasi baru tidak bisa membaca jenis kelamim pembuat paspor, seperti aplikasi lama.

"Aplikasi lama bisa membaca semua jenis kelamin, baik itu jenis kelamin laki-laki (L) maupun perempuan (P), untuk penerbitan paspor 24 halaman maupun 48 halaman. Sedang aplikasi baru tidak bisa membaca jenis kelamin pembuat paspor,"jelasnya saat membacakan press release di kantor setempat Kamis (27/12/2018) sore.

"Untuk aplikasi lama, kita gunakan mulai dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2018, dan sudah berhasil mencetak 5753 paspor. Sedangkan aplikasi baru, digunakan mulai bulan Sepetember sampai Desember menggunakan SIMKIM 2.0, dan sudah mencetak 2847 paspor,"jelas Ardy.

Sedangkan untuk pemberian ijin tinggal bagi WNA kata Ardy, ITK (Ijin Tinggal Kunjungan) sebayak 63 kali, ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) sebanyak 26 kali dan ITAP (Ijin Tinggal Tetap) 1 kali.

Lanjut Ardy, sedangkan untuk Bentuk penegakan hukum atau pemberian tindakan hukum keimigrasian kepada WNA sampai dengan tanggal 26 Desember 2018 ini, tercatat ada tiga orang WNA.

"Ketigan WNA ini berasal dari negara berbeda yaitu, inggris, Malasya dan Prancis, satu diantara mereka merupakan perempuan. Mereka bertiga diketahui melanggal pasal 75 ayat 1 dan 2, pasal 38 ayat 3 dan pasal 122,"pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.