Proses Seleksi Dianggap Cacat Hukum, Peserta Layangkan Gugatan ke KPU dan DPR RI - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Proses Seleksi Dianggap Cacat Hukum, Peserta Layangkan Gugatan ke KPU dan DPR RI

Bima, KB.- Menindaklanjuti tuntutanya Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Kota Bima, melaui Juru bicaranya Taufiqurrahman, S.H, telah melayangkan gugatan resmi ke KPU Republik Indonesia  hasil pengumuman test kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim seleksi I dan II pada tanggal 11 Desember 2018 sebelumnya. 

Taufiqurrahman, S.H
Gugatan atau Keberatan dilayangkan lantaran diduga tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar.

Poin Keberatan yang disampaikan terdapat 10 alasan, baik itu meliputi Proses administrasi Tim Panitia Seleksi yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisis Pemilihan Umum Repuplik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 dan diubah dengan Nomor 25 Tahun 2018,

“Kami mengaggap Keputusan Tim seleksi I dan II menyalahi Aturan dan dianggap Cacat secara Hukum,”tegas lelaki yang biasa disapa Opick itu.

Lanjutnya, coba kita bayangkan sebuah keputusan yang menjadi penting bagi kelanjutan demokrasi bahkan masa depan Indonesia atau kongkritngnya menjadi Pejabat Negara di bidang Penyelenggara Pemilu tetapi cacat secara Formil, maka pejabat yang dihasilkan juga adalah Pejabat yang tidak memiliki legitimasi di dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan.

"Hasil demokrasi menjadi Prematur, hak kedaulatan rakyat menjadi sia-sia,”katanya.

Dikatakan Opick dengan argumentasi Hukum yang didukung oleh bukti-bukti, maka Calon anggota KPU Kabupaten Bima dan Kota Bima, meminta terhadap KPU Republik Indonesia supaya melakukan tindakan untuk meninjau/membatalkan kembali hasil Pleno 10 besar Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, Menunda Uji Kepatutan dan kelayakan, mengingatkan pada KPU Republik Indonesia, supaya mengindahkan keberatan-keberan yang diajukan dan jika keberatan yang diajukan maka langkah hokum bukanlah satu-satunya jalan, melainkan banyak jalan yang bisa di tempuh. 

"Surat gugatan/keberatan resmi telah disampaikan tadi pagi yang ditembuskan pada Komisi III DPR Republik Indonesia, Komnas Ham, DKPP Republik Indonesia, kemudian ombudsman Republik Indonesia,”jelasnya, Rabu (19/12/2018).

Sebagai Juru bicara calon anggota KPU Kabupaten dan Kota Bima, Ia berharap KPU Republik Indonesia mampu bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap gugatan atau keberatan yang bukan saja lahir dari kita, namun Kabupaten dan Kota lain se Nusa Tenggara Barat. (KB-01) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.